Selasa, 20 Januari 2015

Macam-Macam Dokumen

Macam-Macam Dokumen
Pengertian Bill of lading
Salah satu dokumen yang negosiable dan berharga dalam handling/ negosiasi transaksi ekspor dan berkaitan dengan pengakutan barang dengan kapal laut  yang di sebut Ocean Bill Of Lading atau Marine Bill Of Lading.

PERATURAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN

PERATURAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN

A. Sistem Konsinyasi / Consignment Sale
Cara ini adalah yang paling umum, tetapi memiliki resiko akan kebusukan, penurunan harga , devaluasi uang dan sebaginya terhadap eksportir. dengan sistem ini eksportir kita tidak dapat berbuat banyak, karena segalanya ditentukan oleh importir. Dengan kata lain eksportir selalu dipihak yang lemah karena menjual komoditas tanpa menetahui lebih dahulu nilai produk yang akan diterima. Normsl komisi pada suatu " consignment Sale" adalah 5 - 10 persen ditambah 2 - 3 persen " Handling Charge. Pengenaan komisi bervariasi tergantung pada jumlah pekerjaan yang diminta oleh importir.

B.  Harga Tertentu / Fixed Price
Cara ini kurang umum, tetapi kadang-kadang mungkin juga dipakai meskipun dengan menggunakan L/C. Sistem Fixed Price ini akan lebih menguntungkan eksportir jika permintaan akan produk tersebut tinggi atau mempunyai perdagangan berskala luas.

C. Letter of Credit (L/C)
Cara pembayaran yang banyak dipakai adalah dengan L/C, karena memenuhi kepentingan keduabelah pihak. L/C merupakan surat yang dikeluarkan oleh bnak devisa atas permintaan nasabahnya (importir) yang ditujukan kepada penerima (eksportir) di luar negeri yang menjadi relasi importir tersebut. Dengan surat tersebut eksportir mempunyai hak untuk menarik wesel. Bank bersangkutan menjamin untuk menerima atau untuk menguangkan wesel yang ditarik asalkan memenuhi syarat-syarat yang ada didalam surat tersebut. 

PROSEDUR EKSPOR
Yang dimaksud dengan prosedur ekspor adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh eksportir semenjak menyiapkan barang dagangannya yang akan diekspor hingga barang tersebut dimuat diatas kapal (kondisi FOB).
Bila ekspornya dilakukan dengan L/C, prosedurnya antara lain :
· Eksportir mengadakan koresponden dengan importir di luar negeri sampai mendapatkan       kecocokan harga, mutu, delivery dan lain-lain.
·  Eksportir dan importir mengadakan kontrak jual beli.
·  Importir membuka L/C melalui bank korespondennya.
·  Bank koresponden meneruskan L/C kepada Bank Devisa di Indonesia yang ditunjuk oleh       eksportir.
· Bank Devisa meneruskan L/C ke eksportir.
·  Eksportir menyiapkan barang dagangannya yang dipesan oleh importir.
·  Eksportir mendaftarkan PEB di Bank Devisa yang dilengkapi dengan LKPE, SM dan atau         SPM dan dukumen lainnya bila dipersyaratkan.
·  Eksportir memesan ruangan kapal kepada Maskapai Pelayanan/Penerbangan.
·  Eksportir sendiri atau EMKL/EMKU mengfiat muatan barangnya di Bea dan Cukai.
·  Eksportir sendiri atau melalui jasa EMKL/EMKU mengirimkan barangnya ke kapal dan             mengurus keleng-kapan dokumen ekspornya.
·  Eksportir mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan           Perdagangan/Kantor Perdagangan untuk mendapatkan SKA (bila diperlukan).
·  Eksportir melakukan negosiasi wesel di Bank Devisa.
·  Bank Devisa mengirimkan dokumen ekspor kepada importir melalui bank korenponden. 

PENGAPALAN / PENGANGKUTAN

PENGAPALAN / PENGANGKUTAN

Tidak terdapat peraturan mengenai pengapalan dalam mata rantai ekspor yang ada hubungan secara langsung dengan eksportir. Namun hal ini menjadi penting bagi eksportir yang menjual dengan term C & F atau CIF.

Hal ini akan sangat penting terutama jika diperlukan alat angkut khusus, misalnya kontainer yang berventilasi atau yang memiliki pendingin. Untuk memperlancar pengurusan barang eksportir agar menggunakan jasa agen pengapalan dan ekspedisi.
Peraturan-peraturan untuk memperlancar arus perdagangan dimuat dalam INPRES No. 4 tahun 1985, termasuk perbaikan-perbaikan dibidang angkutan barang, dalam bentuk:
a.   Biaya pelabuhan
b.   Tarip angkutan antar cargo
c.   Prosedur penanganan cargo
d.   Agen perkapalan
e.   Operasi pelabuhan
Dalam rangka melayani ekspor komoditas, ada 4 pelabuhan utama yang menangani perdagangan internasional antara lain : Tanjung Priok, Tanjumg Perak, Ujung Pandang dan Belawan.
Badan Pelaksana Bursa Komoditi ( BAPEBTI) telah membentuk bagian khusus yang berhubungan dengan pengadaan ruang kapal. Kegiatan penyedia informasi muatan dan ruang kapal yang diselenggarakan oleh BAPEBTI meliputi bidang bidang angkutan laut dalam negeri ( antar pulau) dan angkutan laut luar negeri yaitu informasi yang dibutuhkan oleh pihak penyedia dan pemakai jasa angkutan laut.
Informasi yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa angkutan laut meliputi: nama pemesan ruang kapal, jenis dan jumlah komoditi, jadual pengapalan yang direncanakan, jenis kemasan barang, asal dan tujuan pengapalan. Sedangkan informasi yang dibutuhkan pihak pemakai jasa angkutan laut antara lain : nama perusahaan pelayaran, trayek dan jadual pelayaran, jenis/type/ ukuran dan kecepatan kapal, posisi kapal terakhir, ruang kapal yang tersedia dan tarip yang ditawarkan.

Disamping melakukan kegiatan tersebut diatas BAPEBTI menyediakan sarana untuk pelaksanaan transaksi muatan dan ruang kapal. Pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud dilakukan secara bebas. 

BEA CUKAI SERTA PERANANNYA


BEA DAN CUKAI SERTA PERANANNYA

A. Bea dan Cukai
Peraturan mengenai operasi Bea dan Cukai ditetapkan dalam instruksi Presiden No. 4 tahun 1985 mengenai kebijaksanaan untuk melancarkan kegiatan ekonomi. Penerapan prosedur Bea dan Cukai dalam bidang ekspor dan impor termuat dalam surat keputusan Menteri Keuangan.

DOKUMEN EKSPOR

DOKUMEN EKSPOR
Dokumen yang diperlukan untuk ekspor ditentukan oleh permintaan pembeli seperti yang disebut pada acara pembayaran yang dipilih (L/C atau lainnya). Eksportir harus berhati-hati dalam memenuhi secara tepat persyaratan dokumen yang diminta didalam L/C dan mengusahakan penyerahannya dengan segera, agar tidak terjadi kelambatan dalam pembayaran.

EKSPORT – IMPORT


EKSPORT – IMPORT

A. Sumber Hukum Ekspor
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor : 182/MPP/Kep/4/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor.
a.   Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean;
b.   Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor;
c.   Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.   Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
e.   Barang Yang Diatur Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar;
f.    Barang Yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;
g.   Barang Yang Dilarang Ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor;
h.   Barang Yang Bebas Ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pengertian butir e, f dan g.