Shipping agent /
carrier adalah pihak yang "memiliki sarana dan prasarana"
angkutan laut maupun udara. Kata "memiliki sarana dan prasarana"
bukan berarti semua perusahaan shipping agent / carrier memiliki armadanya
sendiri. Ada shipping agent / carrier yang memiliki armadanya sendiri seperti
kapal dan pesawat. Namun banyak juga yang tidak memilikinya. Namun begitu,
mereka yang tidak memiliki armada sendiri juga tetap dikatakan sebagai shipping
agent. Karena mereka menawarkan jasa angkutannya.
shipping agent / carrier ini dalam kaitannya dengan proses
export dan import, Yang kita butuhkan dari mereka adalah :
1. Harga pengiriman via laut /
udara (Ocean Freight / Air Freight).
2.
Schedule
Pelayaran / Penerbangan (Shipping schedule / flight schedule).
3.
Space
/ tempat kosong di kapal atau pesawat sebagai tempat menaruh barang kita.
4. D/O
atau Delivery Order (untuk pengiriman menggunakan kontainer). Karena D/O inilah
yang kita gunakan untuk mengambil kontainer kosong.
5. B/L atau Bill of Lading yaitu
konosemen yang digunakan sebagai bukti pengiriman barang bagi exportir /
shipper / pengirim barnag dan sebagai bukti pengambilan barang bagi si buyer /
consignee / penerima barang.