Selasa, 20 Januari 2015

Shipping agent / carrier

Shipping agent / carrier adalah pihak yang "memiliki sarana dan prasarana" angkutan laut maupun udara. Kata "memiliki sarana dan prasarana" bukan berarti semua perusahaan shipping agent / carrier memiliki armadanya sendiri. Ada shipping agent / carrier yang memiliki armadanya sendiri seperti kapal dan pesawat. Namun banyak juga yang tidak memilikinya. Namun begitu, mereka yang tidak memiliki armada sendiri juga tetap dikatakan sebagai shipping agent. Karena mereka menawarkan jasa angkutannya.

shipping agent / carrier ini dalam kaitannya dengan proses export dan import, Yang kita butuhkan dari mereka adalah :
1.     Harga pengiriman via laut / udara (Ocean Freight / Air Freight).
2.    Schedule Pelayaran / Penerbangan (Shipping schedule / flight schedule).
3.    Space / tempat kosong di kapal atau pesawat sebagai tempat menaruh barang kita.
4.  D/O atau Delivery Order (untuk pengiriman menggunakan kontainer). Karena D/O inilah yang kita gunakan untuk mengambil kontainer kosong.

5.   B/L atau Bill of Lading yaitu konosemen yang digunakan sebagai bukti pengiriman barang bagi exportir / shipper / pengirim barnag dan sebagai bukti pengambilan barang bagi si buyer / consignee / penerima barang.

Freight Forwarder dan Peranannya

Freight Forwarder adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import. Freight Forwarder ini bisa dikatakan sebagai agent Shipping Agent / Carrier.

Mereka menawarkan jasa pengiriman 
penerimaan cargo baik untuk export maupun import, dengan menggunakan service udara atau laut dengan berbagai variasi harga dan service pelayanan. Artinya, servive pengiriman yang ditawarkan oleh Freight Forwarder itu jauh lebih bervariasi daripada Shipping Agent. 

STILAH-ISTILAH UMUM DI EMKL

ISTILAH-ISTILAH UMUM DI EMKL

Ø Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
Ø Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
Ø Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.

Arti EMKL, PPJK dan TRUCKING COMPANY

Arti EMKL, PPJK dan TRUCKING COMPANY

·       EMKL kependekan dari Ekspedisi Muatan Kapal Laut.
·       PPJK kependekan dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan.
·    Trucking Company adalah perusahaan yang memiliki armada angkutan darat seperti truck / mobil box.

Namun sebuah EMKL / PPJK pasti memiliki kerjasama dengan banyak trucking company, dulu sebuah EMKL belum tentu bisa mengurus kegiatan kepabeanan dipelabuhan atau bandara. Karena semua EMKL  tidak memiliki ijin PPJK, sekarang EMKL dan PPJK adalah identik, Karena sekarang EMKL memilik ijin PPJK.

Tugas EMKL / PPJK adalah mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan dipelabuhan, biasanya tugas mereka satu paket seperti berikut :
1.  Mengambil container kosong dari depo container lalu membawanya kegudang shipper / eksportir untuk dimuat barang / Stuffing. lalu mengangkatnya lagi ke Tempat Penumpukan peti Kemas di pelabuhan atau jika pengirimaanya tidak menggunakan container, maka mereka cukup mengantar truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol ( LCL ).
2.   Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di BC jika shipper tidak mengurusi  customs clearance sendiri.
3.    Mengurusi pembuatan COO jika Shipper tidak mengurusnya sendiri.

4.    Menginput data Ekspor menggunakan EDI system sendiri.

Yang terlibat dalam Ekspor - Impor

Yang terlibat dari proses Export diluar pemerintah si pengirim barang dan penerima barang secara garis besar ada 4. Yaitu :
1.     Shipper : Shipper / Exportir adalah seseorang / badan usaha yang mengirimkan barang dengan maksud menjual barang / mengembalikan barang yang telah di beli namun rusak dsb.
2.    Carrier : Carrier / bisa di sebut sebagai pihak yang menyediakan sarana pengangkutan baik itu angkutan laut seperti kapal atau angkutan udara dengan pesawatnya.
3.    PPJK/EMKL dan Trucking Company : EMKL / PPJKadalah pihak yang mengurusi proses customs clearance di pelabuhan dan trucking companyadalah perusahaan yang menyediakan angkutan darat seperti truck yang membawa barang dari gudang shipper menuju pelabuhan atau bandara.

4.    Buyer : Buyer atau biasa di sebuat sebagai pembeli yang membeli barang si shipper.

sama saja dengan proses export, namun urutannya di balik. yaitu : Shipper / pengirim barang adalah importir yang menjual barangnya, Carrier, EMKL / PPJK dan Trucking Company yang mengurusi Customs clearance di pelabuhan atau bandara dan mengantarnya ke gudang buyer / consignee. dan Buyer atau Consignee yaitu si penerima / pembeli barang yang ada di dalam negeri.

TEMPAT-TEMPAT PENIMBUNAN

TEMPAT-TEMPAT PENIMBUNAN

Ada 3 Tempat Penimbunan :
1.   Tempat Penimbunan Sementara/TPS (pasal 43).
Bangunan lapangan di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan/pengengeluarannya. TPS ini ada di di setiap kawasan pabeanan.
Di TPS terdapat :
1)     Gudang Penimbuanan.
2)     Lapangan Penimbunan.
3)    Tempat-tempat lain seijin Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Di TPS yang berada di areal pelabuhan batas maksimum adalah 30 hari sejak tanggal penimbunan. Di TPS yang berada di luar area pelabuhan batas maksimum adalah 60 hari sejak tanggal penimbunan. 
Tujuan dari pemberian batas maksimum adalah :
a.    Mencegah penimbunan yang berlarut-larut sehingga bisa menimbulkan kongesti.
b.    Penimbuanan hak-hak negara agar segera di lunasi.
Apabila penimbunan melewati batas waktu berubahstatus menjadi barang yang tidak di kusai yang artinya :
1)  Penimbuanan di pindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP) dan di pungut sewa gudang.
2) Barang tersebut terancam di lelang apabila dalm tempo 60 hari sejak di TPP belum diselesaikan.

Jenis – Jenis L/C

Jenis – Jenis L/C :

1.     Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut. Bagi importir L/C ini di rasakan kurang luwes/ longgar apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan menginginkan perubahan-perubahan/pembatalan.Bagi eksportir ada jaminan akan di terimanya pembayaran namun tetap akan tergantung kepada perjanjian dengan bank eksportir yang bersangkutan.
2.    Confirmed L/C adalah yang diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
3.    Red Clause L/C adalah Salah satu jenis L/C yang pada hakikatnya memberikan fasilitas terlebih dahulu kepada eksportir, eksportir menarik lebih dahulu sebelum pengapalan. Di sebut Red Clause karena pada hakikatnya klausa di tulis dengan tinta merah untuk menarik perhatian atas keunikan L/C ini. L/C ini berguna sekali bagi para perantara-perantara dan pedagang di daerah perdagangan yang memerlukan suatu fasilitas pre-financing (pembiayaan sebelum mengekspor), dimana pembeli tertentu bersedia memberikan izin-izin atau kelonggaran khusus dengan cara pembayaran demikian.