Selasa, 20 Januari 2015

TEMPAT-TEMPAT PENIMBUNAN

TEMPAT-TEMPAT PENIMBUNAN

Ada 3 Tempat Penimbunan :
1.   Tempat Penimbunan Sementara/TPS (pasal 43).
Bangunan lapangan di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan/pengengeluarannya. TPS ini ada di di setiap kawasan pabeanan.
Di TPS terdapat :
1)     Gudang Penimbuanan.
2)     Lapangan Penimbunan.
3)    Tempat-tempat lain seijin Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Di TPS yang berada di areal pelabuhan batas maksimum adalah 30 hari sejak tanggal penimbunan. Di TPS yang berada di luar area pelabuhan batas maksimum adalah 60 hari sejak tanggal penimbunan. 
Tujuan dari pemberian batas maksimum adalah :
a.    Mencegah penimbunan yang berlarut-larut sehingga bisa menimbulkan kongesti.
b.    Penimbuanan hak-hak negara agar segera di lunasi.
Apabila penimbunan melewati batas waktu berubahstatus menjadi barang yang tidak di kusai yang artinya :
1)  Penimbuanan di pindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP) dan di pungut sewa gudang.
2) Barang tersebut terancam di lelang apabila dalm tempo 60 hari sejak di TPP belum diselesaikan.


DP3 ( Depot Peti Kemas Pengawasan Pabean )
Adalah suatu lokalisasi di luar daerah kerja penyelenggaraan pelabuhan yang memenuhi persyratan tertentu dan merupakan perpanjangan wilayah lini I yang berfungsi sebagai :
a.    Tempat penimbunan sementara barang impor yang menggunakan peti kemas yang belum di selesaikan kewajiban pabeannya dan pendistribusian barang impor yang sudah di selesaikan kawasan pabean.
b.    Tempat penimbunan semntara dan konsolidasi barang/peti kemas untuk tujuan ekspor.
c.     Tempat penanganan kegiatan peti kemas untuk tujuan ekspor.
2.   Tempat Penimbunan Berikat/TPB (pasal 44)
Adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam daerah pabeanyang di gunakan untuk menimbun, mengelolah, atau menyediakan barang untuk di jual yang di tangani oleh Kepabanan, cukai dan perpajakan yang bebentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entreoot untuk tujuan pameran.
Tujuan pengadaan tempat penimbunan berikat adalah :
a.    Untuk memberikan fasilitas kepada pengusaha, seperti menyimpan, menimbun, menjual, mengemas atau mengelola barang yang berasal dari luar daerah pabean tanpa di pungut biaya masuk.
b.    Dapat di jamin adanya kelancaran arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.
Fasilitas ini di berikan :
a.    Agar barang dan bahan baku dekat dengan pabrik
b.    Agar brang dekat dengan konsumen supaya harga barang tersebut bisa bersaing di pasar global.
5 Bentuk TPB :
Kawasan Berikat
1.     Adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya di gunakan untuk kegiatan industri.
2.    Gudang Berikat
Adalah suatu bangunan dengan batas-batas tertentu yang di alamnya di lakukan kegiatan usaha, sebgai pusat distribusi banrang-barang asal impor untuk tujuan di masukkan daerah pabean Indonesia lainnya, kawasan berikat atau di ekspor tanpa adanya pengelolaan.
3.    Entropot untuk Tujuan Pameran
Adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya di lakukan kkegiatan usaha penyelanggaraan pameran.
4.    Toko Bebas Bea
Adalah tempat yang khusus di gunakan sebagai toko untuk menjual barang-barang bebas bead an punggutannegara lainnyakepada mereka yang berhak membeli dalam batas nilai tertentu.
Unsur-Unsur Kriteria TPB yang harus di penuhi :
a.    Adanya tempat khusus
b.    Fungsinya untuk menimbun dan menyediakan barang
c.     Asal Impor atau DPL
d.    Untuk di jual atau menjual kepada orang yang berhak.
3.  Tempat Penimbunan Pabean/TPP (pasal 48)
Pengertian TPP adalah bangunan atau tempat yang di sediakan pemerintah di kantor pabean yang berada di pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yang di nyatakan tidak di kuasai, barang yang di kuasai negara dan menjadi milik negara berdarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Pengertian barang yang tidak di kuasai berasal dari :
a.   Barang di TPS yang melebihi jangka waktu penimbunan
b.   Barang yang di TPB yang dalam waktu 30 hari ijinnya tidak di selesaikan maka akan di cabut.
c.  Barang yang di kirim melalui pos yang tidak memenuhui syarat. Di karenakan alamat kurang lengkap sehingga dapat di tolak.
Pengertian barang yang di kuasai negara adalah :
a.    Barang yang impornya di larang atau di batasi.
b.    Barang atau sarana angkut yang di tinggalkan.
c.     Barang atau sarana angkut yang di tinggalkan oleh pemilikyang tidak di kenal.
Pengertian barang Yang menjadi milik negara adalah ;
a.    Barang yang di larang impornya.

b.    Barang yang impornya tidak di selesaikan dalam waktu 60 hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar