TEMPAT-TEMPAT
PENIMBUNAN
Ada 3 Tempat
Penimbunan :
1. Tempat Penimbunan Sementara/TPS
(pasal 43).
Bangunan lapangan
di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu
pemuatan/pengengeluarannya. TPS ini ada di di setiap kawasan pabeanan.
Di TPS terdapat :
1) Gudang Penimbuanan.
2)
Lapangan
Penimbunan.
3) Tempat-tempat lain seijin Kepala
Kantor Bea dan Cukai.
Di TPS yang
berada di areal pelabuhan batas maksimum adalah 30 hari sejak tanggal
penimbunan. Di TPS yang berada di luar area pelabuhan batas maksimum adalah 60
hari sejak tanggal penimbunan.
Tujuan dari
pemberian batas maksimum adalah :
a. Mencegah penimbunan yang
berlarut-larut sehingga bisa menimbulkan kongesti.
b. Penimbuanan hak-hak negara agar
segera di lunasi.
Apabila
penimbunan melewati batas waktu berubahstatus menjadi barang yang tidak di
kusai yang artinya :
1) Penimbuanan di pindahkan ke
tempat penimbunan pabean (TPP) dan di pungut sewa gudang.
2) Barang tersebut terancam di
lelang apabila dalm tempo 60 hari sejak di TPP belum diselesaikan.
DP3 ( Depot Peti
Kemas Pengawasan Pabean )
Adalah suatu
lokalisasi di luar daerah kerja penyelenggaraan pelabuhan yang memenuhi
persyratan tertentu dan merupakan perpanjangan wilayah lini I yang berfungsi
sebagai :
a. Tempat penimbunan sementara
barang impor yang menggunakan peti kemas yang belum di selesaikan kewajiban
pabeannya dan pendistribusian barang impor yang sudah di selesaikan kawasan
pabean.
b.
Tempat
penimbunan semntara dan konsolidasi barang/peti kemas untuk tujuan ekspor.
c.
Tempat
penanganan kegiatan peti kemas untuk tujuan ekspor.
2. Tempat Penimbunan
Berikat/TPB (pasal 44)
Adalah bangunan, tempat atau
kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam daerah pabeanyang di
gunakan untuk menimbun, mengelolah, atau menyediakan barang untuk di jual yang
di tangani oleh Kepabanan, cukai dan perpajakan yang bebentuk Kawasan Berikat,
Pergudangan Berikat, Entreoot untuk tujuan pameran.
Tujuan pengadaan
tempat penimbunan berikat adalah :
a. Untuk memberikan fasilitas
kepada pengusaha, seperti menyimpan, menimbun, menjual, mengemas atau mengelola
barang yang berasal dari luar daerah pabean tanpa di pungut biaya masuk.
b. Dapat di jamin adanya kelancaran
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.
Fasilitas ini di
berikan :
a. Agar barang dan bahan baku dekat
dengan pabrik
b. Agar brang dekat dengan konsumen
supaya harga barang tersebut bisa bersaing di pasar global.
5 Bentuk TPB :
Kawasan Berikat
1. Adalah suatu bangunan atau
kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya di gunakan untuk kegiatan
industri.
2.
Gudang
Berikat
Adalah
suatu bangunan dengan batas-batas tertentu yang di alamnya di lakukan kegiatan
usaha, sebgai pusat distribusi banrang-barang asal impor untuk tujuan di
masukkan daerah pabean Indonesia lainnya, kawasan berikat atau di ekspor tanpa
adanya pengelolaan.
3.
Entropot
untuk Tujuan Pameran
Adalah
suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya di
lakukan kkegiatan usaha penyelanggaraan pameran.
4.
Toko
Bebas Bea
Adalah
tempat yang khusus di gunakan sebagai toko untuk menjual barang-barang bebas
bead an punggutannegara lainnyakepada mereka yang berhak membeli dalam batas
nilai tertentu.
Unsur-Unsur
Kriteria TPB yang harus di penuhi :
a. Adanya tempat khusus
b. Fungsinya untuk menimbun dan
menyediakan barang
c. Asal Impor atau DPL
d. Untuk di jual atau menjual
kepada orang yang berhak.
3. Tempat Penimbunan Pabean/TPP
(pasal 48)
Pengertian TPP
adalah bangunan atau tempat yang di sediakan pemerintah di kantor pabean
yang berada di pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yang di nyatakan tidak
di kuasai, barang yang di kuasai negara dan menjadi milik negara berdarkan Undang-Undang
Kepabeanan.
Pengertian barang
yang tidak di kuasai berasal dari :
a. Barang di TPS yang melebihi
jangka waktu penimbunan
b. Barang yang di TPB yang dalam
waktu 30 hari ijinnya tidak di selesaikan maka akan di cabut.
c. Barang yang di kirim melalui pos yang tidak
memenuhui syarat. Di karenakan alamat kurang lengkap sehingga dapat di tolak.
Pengertian barang
yang di kuasai negara adalah :
a. Barang yang impornya di larang
atau di batasi.
b.
Barang
atau sarana angkut yang di tinggalkan.
c. Barang atau sarana angkut yang
di tinggalkan oleh pemilikyang tidak di kenal.
Pengertian barang
Yang menjadi milik negara adalah ;
a. Barang yang di larang impornya.
b. Barang yang impornya tidak di
selesaikan dalam waktu 60 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar