Selasa, 20 Januari 2015

Macam-Macam Dokumen

Macam-Macam Dokumen
Pengertian Bill of lading
Salah satu dokumen yang negosiable dan berharga dalam handling/ negosiasi transaksi ekspor dan berkaitan dengan pengakutan barang dengan kapal laut  yang di sebut Ocean Bill Of Lading atau Marine Bill Of Lading.

·      Commercial Invoice
Invoce merupakan sebutan untuk surat tagihan (faktur) yang dikeluarkan penjual kepada konsumen (pembeli) yang berisikan informasi yang berkaitan dengan transaksi yang terjadi. Invoice berfungsi sebagai bukti tagihan yang dibebankan kepada pembeli.
Sedangkan pengertian dari comercial invoice adalah dokumen atau surat tagihan yang diterbitkan oleh eksportir dan ditujukan kepada importir.
Manfaat Commercial Invoice
Sebagai bukti dan alat penagihan memudahkan kedua belah pihak dalam mengecek barang, yang terkait :
a.      Jumlah barang
b.      Ukuran barang
c.       Harga
d.      Data pengekspor
e.      Data pengimpor
Hal yang perlu di cantumkan Commercial Invoice antara lain :
a.    Nama dan alamat pengimpor sesuai yang tercantum dalam L/C
b.    Nama dan alamat pengeskpor sesuai dengan keterangan pada L/C
c.     Perincian yang terkait dengan komoditi ekspor – impor harus sesuai dengan permintaan yang tercantun pada L/C
d.    Data pelengkap harus sesuai dengan syarat – syarat yang terkait dengan kegiatan ekspor – impor tersebut yang tercantum dalam L/C
e.     Commercial invoice harus ditandatangi langsung oleh pihak terkait (bukan stempel)
f.     Legalisir perlu ditambahkan jika termasuk dalam persyaratan invoice.
g.    Dalm Invoice di sebut nama kapal, tanggal pengapalan, sayarat pengapalan ( tanggal B/L, nomor dan tanggal L/C serta insuing bank ( bank pembuka L/C )
·      Certifikat of insurance
Di gunakan untuk mengurangi atau menutupi terjadinya resiko yang tidak di inginkan. Dengan L/C telah di tegaskan jenis pembayaran yang masing-masing menimbulkan hak dan kewajiban tertentu dalam hal pembayaran transaksii antara lain :
a.    FOB ( Free On Board ) artinya yang di tanggung eksportir hanya sampai ke biaya pemuatan ke atas kapal.
b.    C&F (Cost and Freight ) yaitu di dalam harga telah termasuk harga barang dan biaya angkut sampai negara tujuan tanggung jawab eksportir
c.     CIF ( Cost, Insurance and Freigt ) adalah harga barang yang sudah termasuk asuransi dan biaya angkut kapal, yang telah di selaikan pembayaran oleh pihak eksportir di negaranya.
Ada beberapa dokumen yang juga harus di persiapkan yaitu :
·      Certifikat of origin
Untuk memahami tentang Surat Keterangan Asal (SKA).
Pengertian SKA adalah:
Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang disertakan pada saat ekspor barang ke suatu negara tertentu yang mana negara penerima barang tersebut sudah menyepakati suatu perjanjian untuk memberikan suatu kemudahan bagi barang dari Indonesia untuk memasuki negara lain.
Manfaat SKA
a.   Untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu atau kelompok negara.
b.   Sebagai dokumen atau tiket masukkomoditi ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor.
c.   Untuk menetapkan negara asal barang (country of origin) suatu barang ekspor.
d.  Untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C.
e.   Pelacakan tuduhan dumping
f.    Untuk keperluan data statistik.
·      Certifikat of inpection
Dokumen ini merupakan keterangan asal barang tentang keadaan barang yang di buat oleh Independent surveyor, juru pemeriksa barang yang di syahkan oleh pemerintah dan di kenal di dunia perdagangan internasional. Salah satu surveyor yang di tunjuk pemerintah Indonesia adalah PT.Supretending Company Of Indonesia ( SUCOFINDO ) yang bekerjasama oleh SGS ( Sociate Generele de Surveliance S.A ).
Tugas lembaga ini adalh membuat laporan kebenaran pemeriksaan ( LKP ).
Penyerahan Barang dalam Perdagangan Ekspor-Impor :
Macam-macam cara penyerahan dan akibat bagi ekspor dan impor :
a.   Ex Works
Berarti penjual akan melakukan penyerahan barang, belum di urus formalitas ekspornya dan juga tidak di muat ke atas kendaraan pengangkut manapun.
b.    Free Carier
Berarti bahwa penjual melakukan penyrahan barang-barang, yang sudah mendapatkan ijin ekspor, kepada pengankut yang di tunjuk pembeli di tempat yang di tunjuk dan sudah di catat.
c.     Free Alongside Ship
Berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang-barang itu di tempat di smping kapal pelabuhn pengapalan yang di sebut. Hal ini berarti bahwa pembeli wajib membayar semua biaya dan resiko.
d.    Free Onboard
Berati bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang yang di serahkan melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan Hal ini berarti bahwa pembeli wajib membayar semua biaya dan menangung resiko.
e.     Cost and Freight
Berati bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang yang di serahkan melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan . Importir wajib membayar biaya-biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk memngkut barang sampaitujuan.Resiko penyerahan berpindah dari penjual ke pembeli.
f.     Cost Isurance and Freight.
Berati bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang yang di serahkan melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan. Penjual wajib membayar semua biaya dan ongkos angkut yang di butuhkan sampai ke pelabuhan tujuan.resiko hilang dan kerusakan barang-barang berpindah dari penjual dari pembeli.
g.    Carigge Paid to
Berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang kepada pengkut yang di tunjukan sendiri tetapi penjual juga membayar ongkos angkut sampai ke tempat tujuan.
h.    Carriage yaitu seiap orang yang mengadakan kontrak angkutan, bertanggung jawab melakukan atau menjamin terlaksananya pengangkut dengan kereta api, jalan darat, udara laut sungai atau dengan kombinasi dari alat angkut.
i.      Carigge Isurance Paid to
Berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang kepada pengangkut yang di tunjuk sendiri, tetapi penjual juga membayar ongkos angkut barang-barang sampai ketempat tujuan. Hal ini berarti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar.
j.      Delivered and Frointier
Berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang bila di tempatkan dan menjadi kewenangan pembeli pada saatnya brang angkut, sudah di urus formalitas ekspornya namun belum di urus formalitas impornya, di tempat atau pada titik yang di sebut wilayah perbatasan tetapi belum melewati wilyah pabean negara lain. istilah frontier bisa di gunakan untuk wilayah perbatasan negara manapun.
k.    Delivered Ex Ship
Berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang bila barang-barang itu di temaptkan dalam kewenangan pembeli di atas kapal, belum di urus formalitas impornya, di pelabuhan tujuan di sebut.Importir wajib membayar semua biaya dan menangungg semua resiko.
l.      Delivered Duty Unpaid
Brarti bahwa penjual menyerahkan arang-barang kepada pembeli, belum di urus formalitas impornya dan belum di bongkar dari atas alat angkut yang belum di bongkar dari atas alt angkut yang baru dating di tempat tujuan. Bea masuk harus di pikul oleh pembeli termasuk biaya dan resiko.
m.   Delivered Duty Paid
Berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang kepada pembeli yang sudah di urus formalitas impornya, namun belum di bongkar dari atas angkut yang baru datng di temapat tujuan yang di sebut.
Akibat Penyerahan Barang-Barng Terhadap Harga Barang ( nilai impor )
a.      Loco Gudang penjual ( biaya 1 dan 2 )
b.      Ex-gudang penjual ( biaya 1 s/d 4)
c.       Ex- gudang penjual di atas alat angkut ( biaya 1 s/d 5)
d.      Free alongside Ship ( biaya 1 s/d 8 )
e.      Free On Board ( biaya 1 s/d 10 )
f.       Cost and Freight ( C&F ) ( biaya 1 s/d 11 )
g.      C & F Landed/ Free Overside (FOS) ( biaya 1 s/d 13 )
h.      Cost Isurance Freight ( CIF ) ( biaya 1 s/d 14 )
i.       CIF Clared ( biaya 1 s/d 15 )
j.       Franco Gudang Pembeli ( biaya 1 s/d 16 )
Keterangan Biaya untuk Impotir:
a)      Biaya Produksi di tambah biaya pemeliharahan selama kekeuasaan penjual.
b)      Keuntungan yang di perhitungkan.
c)      Upah pemindahan barang keluar dari pintu gudang penjual sendiri.
d)     Ongkos pengepakan.
e)      Upah menaikan barang ke atas alat angkut
f)       Ongkos angkut barang dari gudang penjual sampai di sisi kapal di pelabuhan muat.
g)      Ongkos bongkar muat dari atas alat angkut dermaaga di sisi kapal.
h)      Biaya keluar barang seperti bea ekspor, bea stastitik dan bea administrasi.
i)       Ongkos muat barang dari dermaga ke atas kapal
j)       Biaya administrasi shipping document.
k)      Ongkos angkut dari pelabuhan muat sampai ke pelabuhan tujuan.
l)       Ongkos angkut dari pelabuhan muat sampai ke pelabuhan tujuan.
m)    Premi asuransi dari barang-barang.
n)      Bea masuk dan bea impor lainnya yang berlaku di negara pembeli.
o)     Ongkos ankut di pelabuhan tujuan sampai ke gudang yang di tunjuk pembeli.
p)     Ongkos menurunkan barang dari alat angkut dan menyusun di gudang pembeli.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang perubahan UU NO.10 tentang Kepbeanan.
Lain-lain :
1.     Pasal 37 dan Pasal 37A : Pelunasan bea masuk yang terhutang dan kekurangan bea masuk dan sanksi berupa denda.
2.    Pasal 30 : Mata uang dan nilai tukar yang di gunakan bea masuk.
3.    Pasal 10 C : Perubahan  data pabean karena kehilafan.
4.    Pasal 1 dan Pasal 2 :Bea keluar
5.    Pasal 115B : Pemberian informasi oleh direktur jendral.
6.    Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 : Perubahan fase pengadilan negeri menjadi pengadilan niaga.

7.    Pasal 7A, Pasal 9A : Perubahan Ketentuan Kedatangan dan Keberangkatan Sarana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar