Macam-Macam
Dokumen
Pengertian
Bill of lading
Salah
satu dokumen yang negosiable dan berharga dalam handling/ negosiasi transaksi
ekspor dan berkaitan dengan pengakutan barang dengan kapal laut yang
di sebut Ocean Bill Of Lading atau Marine Bill Of Lading.
·
Commercial
Invoice
Invoce
merupakan sebutan untuk surat tagihan (faktur) yang dikeluarkan penjual kepada
konsumen (pembeli) yang berisikan informasi yang berkaitan dengan transaksi
yang terjadi. Invoice berfungsi sebagai bukti tagihan yang dibebankan kepada
pembeli.
Sedangkan
pengertian dari comercial invoice adalah dokumen atau surat tagihan yang
diterbitkan oleh eksportir dan ditujukan kepada importir.
Manfaat
Commercial Invoice
Sebagai
bukti dan alat penagihan memudahkan kedua belah pihak dalam mengecek barang,
yang terkait :
a. Jumlah barang
b. Ukuran barang
c. Harga
d. Data pengekspor
e. Data pengimpor
Hal
yang perlu di cantumkan Commercial Invoice antara lain :
a.
Nama
dan alamat pengimpor sesuai yang tercantum dalam L/C
b.
Nama
dan alamat pengeskpor sesuai dengan keterangan pada L/C
c.
Perincian
yang terkait dengan komoditi ekspor – impor harus sesuai dengan permintaan yang
tercantun pada L/C
d.
Data
pelengkap harus sesuai dengan syarat – syarat yang terkait dengan kegiatan
ekspor – impor tersebut yang tercantum dalam L/C
e.
Commercial
invoice harus ditandatangi langsung oleh pihak terkait (bukan stempel)
f.
Legalisir
perlu ditambahkan jika termasuk dalam persyaratan invoice.
g.
Dalm
Invoice di sebut nama kapal, tanggal pengapalan, sayarat pengapalan ( tanggal
B/L, nomor dan tanggal L/C serta insuing bank ( bank pembuka L/C )
·
Certifikat
of insurance
Di
gunakan untuk mengurangi atau menutupi terjadinya resiko yang tidak di
inginkan. Dengan L/C telah di tegaskan jenis pembayaran yang masing-masing
menimbulkan hak dan kewajiban tertentu dalam hal pembayaran transaksii antara
lain :
a.
FOB
( Free On Board ) artinya yang di tanggung eksportir hanya sampai ke biaya
pemuatan ke atas kapal.
b.
C&F
(Cost and Freight ) yaitu di dalam harga telah termasuk harga barang dan biaya
angkut sampai negara tujuan tanggung jawab eksportir
c. CIF ( Cost, Insurance and Freigt
) adalah harga barang yang sudah termasuk asuransi dan biaya angkut kapal, yang
telah di selaikan pembayaran oleh pihak eksportir di negaranya.
Ada beberapa
dokumen yang juga harus di persiapkan yaitu :
·
Certifikat
of origin
Untuk
memahami tentang Surat Keterangan Asal (SKA).
Pengertian
SKA adalah:
Surat
Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang disertakan pada saat ekspor barang ke
suatu negara tertentu yang mana negara penerima barang tersebut sudah
menyepakati suatu perjanjian untuk memberikan suatu kemudahan bagi barang dari
Indonesia untuk memasuki negara lain.
Manfaat
SKA
a. Untuk mendapatkan preferensi
berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu atau kelompok negara.
b. Sebagai dokumen atau tiket
masukkomoditi ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor.
c. Untuk menetapkan negara asal
barang (country of origin) suatu barang ekspor.
d. Untuk memenuhi persyaratan
pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan
L/C.
e. Pelacakan tuduhan dumping
f. Untuk keperluan data statistik.
·
Certifikat
of inpection
Dokumen
ini merupakan keterangan asal barang tentang keadaan barang yang di buat oleh
Independent surveyor, juru pemeriksa barang yang di syahkan oleh pemerintah dan
di kenal di dunia perdagangan internasional. Salah satu surveyor yang di tunjuk
pemerintah Indonesia adalah PT.Supretending Company Of Indonesia ( SUCOFINDO )
yang bekerjasama oleh SGS ( Sociate Generele de Surveliance S.A ).
Tugas
lembaga ini adalh membuat laporan kebenaran pemeriksaan ( LKP ).
Penyerahan
Barang dalam Perdagangan Ekspor-Impor :
Macam-macam
cara penyerahan dan akibat bagi ekspor dan impor :
a. Ex Works
Berarti
penjual akan melakukan penyerahan barang, belum di urus formalitas ekspornya
dan juga tidak di muat ke atas kendaraan pengangkut manapun.
b.
Free
Carier
Berarti
bahwa penjual melakukan penyrahan barang-barang, yang sudah mendapatkan ijin
ekspor, kepada pengankut yang di tunjuk pembeli di tempat yang di tunjuk dan
sudah di catat.
c.
Free
Alongside Ship
Berarti
bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang-barang itu di
tempat di smping kapal pelabuhn pengapalan yang di sebut. Hal ini berarti bahwa
pembeli wajib membayar semua biaya dan resiko.
d.
Free
Onboard
Berati
bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang yang di serahkan
melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan Hal ini berarti bahwa pembeli
wajib membayar semua biaya dan menangung resiko.
e.
Cost
and Freight
Berati
bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang yang di serahkan
melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan . Importir wajib membayar
biaya-biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk memngkut barang
sampaitujuan.Resiko penyerahan berpindah dari penjual ke pembeli.
f.
Cost
Isurance and Freight.
Berati
bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang yang di serahkan
melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan. Penjual wajib membayar semua
biaya dan ongkos angkut yang di butuhkan sampai ke pelabuhan tujuan.resiko hilang
dan kerusakan barang-barang berpindah dari penjual dari pembeli.
g.
Carigge
Paid to
Berarti
bahwa penjual menyerahkan barang-barang kepada pengkut yang di tunjukan sendiri
tetapi penjual juga membayar ongkos angkut sampai ke tempat tujuan.
h.
Carriage
yaitu seiap orang yang mengadakan kontrak angkutan, bertanggung jawab melakukan
atau menjamin terlaksananya pengangkut dengan kereta api, jalan darat, udara
laut sungai atau dengan kombinasi dari alat angkut.
i.
Carigge
Isurance Paid to
Berarti
bahwa penjual menyerahkan barang-barang kepada pengangkut yang di tunjuk
sendiri, tetapi penjual juga membayar ongkos angkut barang-barang sampai
ketempat tujuan. Hal ini berarti bahwa pembeli memikul semua resiko dan
membayar.
j.
Delivered
and Frointier
Berarti
bahwa penjual menyerahkan barang-barang bila di tempatkan dan menjadi
kewenangan pembeli pada saatnya brang angkut, sudah di urus formalitas
ekspornya namun belum di urus formalitas impornya, di tempat atau pada titik
yang di sebut wilayah perbatasan tetapi belum melewati wilyah pabean negara
lain. istilah frontier bisa di gunakan untuk wilayah perbatasan negara manapun.
k.
Delivered
Ex Ship
Berarti
bahwa penjual menyerahkan barang-barang bila barang-barang itu di temaptkan
dalam kewenangan pembeli di atas kapal, belum di urus formalitas impornya, di
pelabuhan tujuan di sebut.Importir wajib membayar semua biaya dan menangungg
semua resiko.
l.
Delivered
Duty Unpaid
Brarti
bahwa penjual menyerahkan arang-barang kepada pembeli, belum di urus formalitas
impornya dan belum di bongkar dari atas alat angkut yang belum di bongkar dari
atas alt angkut yang baru dating di tempat tujuan. Bea masuk harus di pikul
oleh pembeli termasuk biaya dan resiko.
m.
Delivered
Duty Paid
Berarti
bahwa penjual menyerahkan barang-barang kepada pembeli yang sudah di urus
formalitas impornya, namun belum di bongkar dari atas angkut yang baru datng di
temapat tujuan yang di sebut.
Akibat
Penyerahan Barang-Barng Terhadap Harga Barang ( nilai impor )
a. Loco Gudang penjual ( biaya 1
dan 2 )
b. Ex-gudang penjual ( biaya 1 s/d
4)
c. Ex- gudang penjual di atas alat
angkut ( biaya 1 s/d 5)
d. Free alongside Ship ( biaya 1
s/d 8 )
e. Free On Board ( biaya 1 s/d 10 )
f. Cost and Freight ( C&F ) (
biaya 1 s/d 11 )
g. C & F Landed/ Free Overside
(FOS) ( biaya 1 s/d 13 )
h. Cost Isurance Freight ( CIF ) (
biaya 1 s/d 14 )
i. CIF Clared ( biaya 1 s/d 15 )
j. Franco Gudang Pembeli ( biaya 1
s/d 16 )
Keterangan
Biaya untuk Impotir:
a) Biaya Produksi di tambah biaya
pemeliharahan selama kekeuasaan penjual.
b) Keuntungan yang di perhitungkan.
c) Upah pemindahan barang keluar
dari pintu gudang penjual sendiri.
d) Ongkos pengepakan.
e) Upah menaikan barang ke atas
alat angkut
f) Ongkos angkut barang dari gudang
penjual sampai di sisi kapal di pelabuhan muat.
g) Ongkos bongkar muat dari atas
alat angkut dermaaga di sisi kapal.
h) Biaya keluar barang seperti bea
ekspor, bea stastitik dan bea administrasi.
i) Ongkos muat barang dari dermaga
ke atas kapal
j) Biaya administrasi shipping
document.
k) Ongkos angkut dari pelabuhan
muat sampai ke pelabuhan tujuan.
l) Ongkos angkut dari pelabuhan
muat sampai ke pelabuhan tujuan.
m) Premi asuransi dari
barang-barang.
n) Bea masuk dan bea impor lainnya
yang berlaku di negara pembeli.
o) Ongkos ankut di pelabuhan tujuan
sampai ke gudang yang di tunjuk pembeli.
p) Ongkos menurunkan barang dari
alat angkut dan menyusun di gudang pembeli.
Undang-Undang No.
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang
perubahan UU NO.10 tentang Kepbeanan.
Lain-lain :
1. Pasal 37 dan Pasal 37A :
Pelunasan bea masuk yang terhutang dan kekurangan bea masuk dan sanksi berupa
denda.
2.
Pasal
30 : Mata uang dan nilai tukar yang di gunakan bea masuk.
3.
Pasal
10 C : Perubahan data pabean karena kehilafan.
4.
Pasal
1 dan Pasal 2 :Bea keluar
5.
Pasal
115B : Pemberian informasi oleh direktur jendral.
6.
Pasal
54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal
62 : Perubahan fase pengadilan negeri menjadi pengadilan niaga.
7. Pasal 7A, Pasal 9A :
Perubahan Ketentuan Kedatangan dan Keberangkatan Sarana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar