Selasa, 20 Januari 2015

PERATURAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN

PERATURAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN

A. Sistem Konsinyasi / Consignment Sale
Cara ini adalah yang paling umum, tetapi memiliki resiko akan kebusukan, penurunan harga , devaluasi uang dan sebaginya terhadap eksportir. dengan sistem ini eksportir kita tidak dapat berbuat banyak, karena segalanya ditentukan oleh importir. Dengan kata lain eksportir selalu dipihak yang lemah karena menjual komoditas tanpa menetahui lebih dahulu nilai produk yang akan diterima. Normsl komisi pada suatu " consignment Sale" adalah 5 - 10 persen ditambah 2 - 3 persen " Handling Charge. Pengenaan komisi bervariasi tergantung pada jumlah pekerjaan yang diminta oleh importir.

B.  Harga Tertentu / Fixed Price
Cara ini kurang umum, tetapi kadang-kadang mungkin juga dipakai meskipun dengan menggunakan L/C. Sistem Fixed Price ini akan lebih menguntungkan eksportir jika permintaan akan produk tersebut tinggi atau mempunyai perdagangan berskala luas.

C. Letter of Credit (L/C)
Cara pembayaran yang banyak dipakai adalah dengan L/C, karena memenuhi kepentingan keduabelah pihak. L/C merupakan surat yang dikeluarkan oleh bnak devisa atas permintaan nasabahnya (importir) yang ditujukan kepada penerima (eksportir) di luar negeri yang menjadi relasi importir tersebut. Dengan surat tersebut eksportir mempunyai hak untuk menarik wesel. Bank bersangkutan menjamin untuk menerima atau untuk menguangkan wesel yang ditarik asalkan memenuhi syarat-syarat yang ada didalam surat tersebut. 

PROSEDUR EKSPOR
Yang dimaksud dengan prosedur ekspor adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh eksportir semenjak menyiapkan barang dagangannya yang akan diekspor hingga barang tersebut dimuat diatas kapal (kondisi FOB).
Bila ekspornya dilakukan dengan L/C, prosedurnya antara lain :
· Eksportir mengadakan koresponden dengan importir di luar negeri sampai mendapatkan       kecocokan harga, mutu, delivery dan lain-lain.
·  Eksportir dan importir mengadakan kontrak jual beli.
·  Importir membuka L/C melalui bank korespondennya.
·  Bank koresponden meneruskan L/C kepada Bank Devisa di Indonesia yang ditunjuk oleh       eksportir.
· Bank Devisa meneruskan L/C ke eksportir.
·  Eksportir menyiapkan barang dagangannya yang dipesan oleh importir.
·  Eksportir mendaftarkan PEB di Bank Devisa yang dilengkapi dengan LKPE, SM dan atau         SPM dan dukumen lainnya bila dipersyaratkan.
·  Eksportir memesan ruangan kapal kepada Maskapai Pelayanan/Penerbangan.
·  Eksportir sendiri atau EMKL/EMKU mengfiat muatan barangnya di Bea dan Cukai.
·  Eksportir sendiri atau melalui jasa EMKL/EMKU mengirimkan barangnya ke kapal dan             mengurus keleng-kapan dokumen ekspornya.
·  Eksportir mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan           Perdagangan/Kantor Perdagangan untuk mendapatkan SKA (bila diperlukan).
·  Eksportir melakukan negosiasi wesel di Bank Devisa.
·  Bank Devisa mengirimkan dokumen ekspor kepada importir melalui bank korenponden. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar