PERATURAN
DAN PROSEDUR PEMBAYARAN
A. Sistem
Konsinyasi / Consignment Sale
Cara ini
adalah yang paling umum, tetapi memiliki resiko akan kebusukan, penurunan harga
, devaluasi uang dan sebaginya terhadap eksportir. dengan sistem ini eksportir
kita tidak dapat berbuat banyak, karena segalanya ditentukan oleh importir.
Dengan kata lain eksportir selalu dipihak yang lemah karena menjual komoditas
tanpa menetahui lebih dahulu nilai produk yang akan diterima. Normsl komisi
pada suatu " consignment Sale" adalah 5 - 10 persen ditambah 2 - 3
persen " Handling Charge. Pengenaan komisi bervariasi tergantung pada
jumlah pekerjaan yang diminta oleh importir.
B. Harga
Tertentu / Fixed Price
Cara ini
kurang umum, tetapi kadang-kadang mungkin juga dipakai meskipun dengan
menggunakan L/C. Sistem Fixed Price ini akan lebih menguntungkan eksportir jika
permintaan akan produk tersebut tinggi atau mempunyai perdagangan berskala
luas.
C. Letter
of Credit (L/C)
Cara
pembayaran yang banyak dipakai adalah dengan L/C, karena memenuhi kepentingan
keduabelah pihak. L/C merupakan surat yang dikeluarkan oleh bnak devisa atas
permintaan nasabahnya (importir) yang ditujukan kepada penerima (eksportir) di
luar negeri yang menjadi relasi importir tersebut. Dengan surat tersebut
eksportir mempunyai hak untuk menarik wesel. Bank bersangkutan menjamin untuk
menerima atau untuk menguangkan wesel yang ditarik asalkan memenuhi
syarat-syarat yang ada didalam surat tersebut.
PROSEDUR
EKSPOR
Yang dimaksud dengan
prosedur ekspor adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh eksportir semenjak
menyiapkan barang dagangannya yang akan diekspor hingga barang tersebut dimuat
diatas kapal (kondisi FOB).
Bila ekspornya
dilakukan dengan L/C, prosedurnya antara lain :
· Eksportir
mengadakan koresponden dengan importir di luar negeri sampai mendapatkan kecocokan harga, mutu, delivery dan lain-lain.
· Eksportir
dan importir mengadakan kontrak jual beli.
· Importir
membuka L/C melalui bank korespondennya.
· Bank
koresponden meneruskan L/C kepada Bank Devisa di Indonesia yang ditunjuk oleh eksportir.
· Bank
Devisa meneruskan L/C ke eksportir.
· Eksportir
menyiapkan barang dagangannya yang dipesan oleh importir.
· Eksportir
mendaftarkan PEB di Bank Devisa yang dilengkapi dengan LKPE, SM dan atau SPM
dan dukumen lainnya bila dipersyaratkan.
· Eksportir
memesan ruangan kapal kepada Maskapai Pelayanan/Penerbangan.
· Eksportir
sendiri atau EMKL/EMKU mengfiat muatan barangnya di Bea dan Cukai.
· Eksportir
sendiri atau melalui jasa EMKL/EMKU mengirimkan barangnya ke kapal dan mengurus
keleng-kapan dokumen ekspornya.
· Eksportir
mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan/Kantor Perdagangan untuk mendapatkan SKA (bila diperlukan).
· Eksportir
melakukan negosiasi wesel di Bank Devisa.
· Bank
Devisa mengirimkan dokumen ekspor kepada importir melalui bank korenponden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar