PENGAPALAN
/ PENGANGKUTAN
Tidak
terdapat peraturan mengenai pengapalan dalam mata rantai ekspor yang ada
hubungan secara langsung dengan eksportir. Namun hal ini menjadi penting bagi
eksportir yang menjual dengan term C & F atau CIF.
Hal ini akan
sangat penting terutama jika diperlukan alat angkut khusus, misalnya kontainer
yang berventilasi atau yang memiliki pendingin. Untuk memperlancar pengurusan
barang eksportir agar menggunakan jasa agen pengapalan dan ekspedisi.
Peraturan-peraturan
untuk memperlancar arus perdagangan dimuat dalam INPRES No. 4 tahun 1985,
termasuk perbaikan-perbaikan dibidang angkutan barang, dalam bentuk:
a. Biaya pelabuhan
b. Tarip angkutan antar
cargo
c. Prosedur penanganan
cargo
d. Agen perkapalan
e. Operasi pelabuhan
Dalam
rangka melayani ekspor komoditas, ada 4 pelabuhan utama yang menangani
perdagangan internasional antara lain : Tanjung Priok, Tanjumg Perak, Ujung
Pandang dan Belawan.
Badan
Pelaksana Bursa Komoditi ( BAPEBTI) telah membentuk bagian khusus yang
berhubungan dengan pengadaan ruang kapal. Kegiatan penyedia informasi muatan
dan ruang kapal yang diselenggarakan oleh BAPEBTI meliputi bidang bidang
angkutan laut dalam negeri ( antar pulau) dan angkutan laut luar negeri yaitu
informasi yang dibutuhkan oleh pihak penyedia dan pemakai jasa angkutan laut.
Informasi
yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa angkutan laut meliputi: nama pemesan
ruang kapal, jenis dan jumlah komoditi, jadual pengapalan yang direncanakan,
jenis kemasan barang, asal dan tujuan pengapalan. Sedangkan informasi yang
dibutuhkan pihak pemakai jasa angkutan laut antara lain : nama perusahaan
pelayaran, trayek dan jadual pelayaran, jenis/type/ ukuran dan kecepatan kapal,
posisi kapal terakhir, ruang kapal yang tersedia dan tarip yang ditawarkan.
Disamping
melakukan kegiatan tersebut diatas BAPEBTI menyediakan sarana untuk pelaksanaan
transaksi muatan dan ruang kapal. Pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud
dilakukan secara bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar