Yang
terlibat dari proses Export diluar pemerintah si pengirim barang dan penerima
barang secara garis besar ada 4. Yaitu :
1.
Shipper :
Shipper / Exportir adalah seseorang / badan usaha yang mengirimkan barang
dengan maksud menjual barang / mengembalikan barang yang telah di beli namun
rusak dsb.
2.
Carrier
: Carrier / bisa di sebut sebagai pihak yang menyediakan sarana
pengangkutan baik itu angkutan laut seperti kapal atau angkutan udara dengan
pesawatnya.
3.
PPJK/EMKL
dan Trucking Company : EMKL / PPJKadalah pihak yang mengurusi proses
customs clearance di pelabuhan dan trucking companyadalah perusahaan yang
menyediakan angkutan darat seperti truck yang membawa barang dari gudang
shipper menuju pelabuhan atau bandara.
4.
Buyer
: Buyer atau biasa di sebuat sebagai pembeli yang membeli barang si
shipper.
sama saja dengan proses export, namun urutannya di balik. yaitu : Shipper / pengirim barang adalah importir yang menjual barangnya, Carrier, EMKL / PPJK dan Trucking Company yang mengurusi Customs clearance di pelabuhan atau bandara dan mengantarnya ke gudang buyer / consignee. dan Buyer atau Consignee yaitu si penerima / pembeli barang yang ada di dalam negeri.
sama saja dengan proses export, namun urutannya di balik. yaitu : Shipper / pengirim barang adalah importir yang menjual barangnya, Carrier, EMKL / PPJK dan Trucking Company yang mengurusi Customs clearance di pelabuhan atau bandara dan mengantarnya ke gudang buyer / consignee. dan Buyer atau Consignee yaitu si penerima / pembeli barang yang ada di dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar