BEA
DAN CUKAI SERTA PERANANNYA
A. Bea
dan Cukai
Peraturan mengenai
operasi Bea dan Cukai ditetapkan dalam instruksi Presiden No. 4 tahun 1985
mengenai kebijaksanaan untuk melancarkan kegiatan ekonomi. Penerapan prosedur
Bea dan Cukai dalam bidang ekspor dan impor termuat dalam surat keputusan
Menteri Keuangan.
Pasal-pasal dalam
keputusan tersebut yang ada hubungannya dengan ekspor dapat ditingkatkan
sebagai berikut:
1. Barang - barang
ekspor tidak dikenakan pemeriksaan Bea dan Cukai.
2. Pengecualian hanya
bisa dilakukan, apabila terdapat kecurigaan, bahwa :
a. Barang ekspor ekspor
tersebut merupakan barang yang ekspornya dilarang, diatur atau diawasi.
b. Barang ekspor
tersebut kena pajak ekspor (PE) atau ekspor tambahan (PE), dan ini tidak
disebutkan dengan benar dalam PEB.
Dalam kasus tersebut
pemeriksaan hanya dapat dilakukan dengan instruksi tertulis dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai. Satu-satunya dokumen yang ditangani oleh Bea dan Cukai
adalah PEB. Bila PEB ditulis dengan benar, maka Bea dan Cukai dapat memberikan
clearance barang untuk dikapalkan / fiat muat.
B. Pemeriksaan
Walaupun Bea dan
Cukai tidak lagi terlibat dalam pemeriksaan barang ekspor, tetapi pemeriksaan
masih tetap diperlukan dalam rangka fasilitas Bapeksta. Ajika barang ekspor
memerlukan pemeriksaan oleh Surveyor, maka eksportir harus mengajukan
permohonan untuk pemeriksaan kepada Surveyor apabila barang sudah siap untuk
diekspor dengan mengisi PPBE (Permohonan Pemeriksaan Barang Ekspor).
Pemeriksaan meliputi jenis barang, klasifikasi, mutu barang dan jumlahnya.
Jika pemeriksaan
sudah selesai, surveyor mengeluarkan Pra Kebenaran Pemeriksaan, dimana surat
ini harus disertakan pada PEB pada saat mendaftarkan pada Bank Devisa dan
kepada Bea dan Cukai untuk persetujuan muat. LKPE akan dikeluarkan apabila barang
betul-betul telah dimuat.
Prosedur mengenai
ini, termasuk untuk barang yang salah atau melanggar persyaratan, tertera dalam
surat keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tanggal 14 Juli 1988.
C. Peranan
Bea Cukai
Pada Perdagangan Internasional
1.
Harus Mengadakan pengawasan.
2. Memperlancar
arus barang dan dokumen sesuai tuntunan importir, eksportir dan perusahaan
lainnya yang ada kaitan dengan perdagangan internasional.
· Lembaga-lembaga
yang terkait :
Pelaksana ekspor-impor di bagi
menjadi 5 kelompok yaitu :
1.
Kelompok Identor
a)
Pemakai lansung
b)
Para Pedagang
c)
Para pengusaha
2. Kelompok
Importir
a)
Pengusaha impor
b)
Approved importir
c)
Importir umum
d) Sole
agent immportir
3. Kelompok
promosi
a)
Kantor perwakilan dari eksportir di
negara importir.
b)
Kantor perwakilan kamar dagang dan
industry yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
c)
Misi perdagangan dan pameran dagang
internasional.
d) Badan
pengembangan ekspor nasional ( BPEN )
e)
Kantor bank devisa di dalam maupun luar
negeri
f)
Atase perdagangan dan trade comisoner.
g)
Majalah dagang dan industri.
h)
Brosur dan leaflet.
4. Kelompok
Importir
a)
Produsen importir
b)
Confirming hause
c)
Pedagang ekspor
d) Agen
ekspor
e)
Wisma dagang
5. Lembaga
Terkait
a)
Bank
1)
Bank Devisa
2)
Bank komersial
b)
Badan usaha transportasi
1)
EMKL ( Ekspedisi Muatan Kapal Laut )
dan EMPU ( Eksepedisi Muatan Pesawat Udara )
2)
Freight Fordawing
c)
PPJK (Pengusaha Kepengurusan Jasa
Kepabeanan )
1)
Maskapai Pelayanan Laut / Maskapai
Udara.
2)
Asuransi
3)
Instansi Bea Cukai
4)
Departemen Perindustrian dan
Perdagangan.
5)
Kedutaan ( konsultan )
6)
Sueveyor ( Badan Pemeriksa )
7)
Cara Pembayaran Ekspor – Import
·
Cara
Pembayaran Ekspor- Impor
1.
Advance Payment adalah model
pembayaran paling aman bagi Exporter, dengan alasan, Exporter
mendapatkan pembayaran terlebih dahulu.
Beberapa alasan terjadinya advance payment :
1)
Kepercayaan eksportir bahwa barangnya
kan di terima dari importir.
2)
Keyakinan bahwa di negara eksportir
tidak melarang akan ekspor barang tersebut.
3)
Keyakinan bahwa pemerintah di negara
importir tidak melarang akan ekspor barang tersebut.
4)
Bahwa importir mempunyai likuiditas
yang cukup.
Pembayaran
dalam bentuk advance payment dengan cara :
a.
Ceque
b.
Bankers draft
c.
Email payment order
d.
Cable payment
e.
International money order.
2.
Payment Account
Open Account adalah sistem pembayaran dimana belum
dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang
dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang
telah disepakati.
Sistem pembayaran ini dapat terjadi apabila :
1)
Ada kepercayaan penuh antara eksportir
dan importir
2)
Barang-barang dan dokumen akan langsung
di kirim kepada pembeli
3)
Eksportir kelebihan dana
4)
Eksportir yakin tidak ada peraturan di
negara importir yang melarang transfer pembayaran.
5)
Eksportir mengirimkandokumen langsung
kepada importir
Resiko-resiko yang
dapat terjadi dalam sistem pembayaran ini antara lain :
1)
Eksportir tidak mendapat perlindungan
apakah importir akan membayar.
2)
Dalam hal importir tidak membayar,
eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya di pengadilan karena tidak ada
bukti-bukti
3)
Penyelesaian perselisihan akan
menimbulkan biaya bagi eksportir.
Alasan eksportir
mengirim barang terlebih dahulu adalah :
1)
Importir memiliki nama baik
2)
Adanya kestabilan di negara importir
3)
Karena adanya asuransi kredit
3.
Collection draf
Collection draft adalah di mana eksportir
mempunyai pengawasan barang sampai draft/wesselnya dibayar. Sementara barang
dikirim, dokumen kepemilikan masih menjadi milik eksportir dan baru dilepas
setelah terjadi pembayaran.
·
Drawee (Importir)
·
Drawer (Eksportir)
·
Remitting Bank (Bank Di Negara
Eksportir)
·
Collecting Bank (Bank Di Negara
Importir)
Bank yang terlibat dalam proses penagihan ini tidak
menjamin pembayaran. Mereka hanya bertindak sebagai penagih pembayaran.
Jenis Collection:
·
Clean Collection : penagihan hanya
menggunakan draft saja, tanpa harus melengkapi
dokumen transaksi
·
Documentary Collection: menggunakan
draft dan dokumen pengiriman lain spt faktur,
dokumen asuransi, SKA.
Macam-Macam
Documentary Colection :
1) D/P
atau Documents against payment
Eksportir meminta
remitting bank agar menyerahkan dokumen-dokumen kepada importir atau melalui
banknya apabila dia sudah membayar, hal ini bisa dilakukan kalau kesepakatan
pembayarannya adalah sight atau unjuk, dan biasanya dokumen yang dikirim adalah
Sight drafts atau wesel unjuk dan shipping documents ( B/L, Invoice, Dll )
2)
CAD atau Cash Against Documents
Pada prinsipnya hampir
sama dengan documents against payment, bedanya hanya terletak pada dokumen yang
dikirim, yaitu hanya Shipping documents saja dan tidak ada drafts. Cara ini
disebabkan karena, kalau dokumen yang dikirim ada financial documents (misalnya
drafts) maka akan timbul bea meterai khususnya di suatu negara yang cukup
mahal. Sehingga lebih memilih cara collection seperti ini.
3)
D/A atau Documents against acceptance
Eksportir meminta
remitting bank agar menyerahkan dokumen kepada importir setelah importir
melakukan akseptasi drafts (berjanji akan membayar pada saat jatuh tempo).
4)
Free of Payment
Eksportir meminta
remitting bank untuk menyerahkan dokumen kepada importir tanpa pembayaran
karena mungkin pembayaran sudah dilakukan sebelum barang dikirim, cara ini
biasa disebut dengan Free of Payment.
Bagaimanapun,
eksportir tetap menanggung risiko:
a.
Keadaan ekonomi dan politik negara
importir.
b.
Importir mengulur waktu pembayaran.
c.
Importir tidak mengambil alih dokumen.
d.
Importir membatalkan transaksi.
e.
Pembayaran tidak dilakukan, walaupun
wesel telah diterima.
f.
Demmurage (lewat waktu untuk membongkar
muatan kapal).
g.
Ongkos pengapalan dan pengapalan
kembali.
h.
Tidak tersedia foreign exchange
(devisa) di negara tersebut.
i.
Izin impor jatuh tempo.
4.
Consignment
Consignment adalah suatu keadaan di mana barang
yang diterima importir hanya berupa titipan dari eksportir. Importir sebagai
agen yang menjual kepada pihak ketiga. Eksportir tetap menjadi pemilik dan
menanggung penuh risiko-risiko berikut:
a.
Modal terlalu lama tertimbun.
b.
Tidak ada kepastian menerima
pembayaran.
c.
Jika importir tidak membayar, maka
tidak ada bukti untuk menuntutnya di pengadilan.
5.
Letter of Credit
Letter of Creadit (L/C) adalah sebuah
instrument yang di keluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya,
yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan perusahaan penerima
instrument tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan, berdasarkan
kondisi/ persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrument tersebut.
Tujuan L/C :
a.
Merupakan suatu perjanjian bank-bank
dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
b.
Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak
yang terlibat dalam transaksi yang di adakan.
c.
Memastikan adanya pembayaran asalkan
persayaratan-persyratan L/C telah di penuhi.
d.
Merupakan instrument yang di dasarkan
hanya atas dukumen-dokumen DAN bukan atas yang lain.
e.
Membantu issuing bank memberikan
fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar