Selasa, 20 Januari 2015

BEA CUKAI SERTA PERANANNYA


BEA DAN CUKAI SERTA PERANANNYA

A. Bea dan Cukai
Peraturan mengenai operasi Bea dan Cukai ditetapkan dalam instruksi Presiden No. 4 tahun 1985 mengenai kebijaksanaan untuk melancarkan kegiatan ekonomi. Penerapan prosedur Bea dan Cukai dalam bidang ekspor dan impor termuat dalam surat keputusan Menteri Keuangan.

Pasal-pasal dalam keputusan tersebut yang ada hubungannya dengan ekspor dapat ditingkatkan sebagai berikut:
1.    Barang - barang ekspor tidak dikenakan pemeriksaan Bea dan Cukai.
2.   Pengecualian hanya bisa dilakukan, apabila terdapat kecurigaan, bahwa :
a.   Barang ekspor ekspor tersebut merupakan barang yang ekspornya dilarang, diatur atau diawasi.
b.   Barang ekspor tersebut kena pajak ekspor (PE) atau ekspor tambahan (PE), dan ini tidak disebutkan dengan benar dalam PEB.
Dalam kasus tersebut pemeriksaan hanya dapat dilakukan dengan instruksi tertulis dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu-satunya dokumen yang ditangani oleh Bea dan Cukai adalah PEB. Bila PEB ditulis dengan benar, maka Bea dan Cukai dapat memberikan clearance barang untuk dikapalkan / fiat muat.

B.  Pemeriksaan
Walaupun Bea dan Cukai tidak lagi terlibat dalam pemeriksaan barang ekspor, tetapi pemeriksaan masih tetap diperlukan dalam rangka fasilitas Bapeksta. Ajika barang ekspor memerlukan pemeriksaan oleh Surveyor, maka eksportir harus mengajukan permohonan untuk pemeriksaan kepada Surveyor apabila barang sudah siap untuk diekspor dengan mengisi PPBE (Permohonan Pemeriksaan Barang Ekspor). Pemeriksaan meliputi jenis barang, klasifikasi, mutu barang dan jumlahnya.
Jika pemeriksaan sudah selesai, surveyor mengeluarkan Pra Kebenaran Pemeriksaan, dimana surat ini harus disertakan pada PEB pada saat mendaftarkan pada Bank Devisa dan kepada Bea dan Cukai untuk persetujuan muat. LKPE akan dikeluarkan apabila barang betul-betul telah dimuat.
Prosedur mengenai ini, termasuk untuk barang yang salah atau melanggar persyaratan, tertera dalam surat keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tanggal 14 Juli 1988.

C. Peranan Bea Cukai Pada Perdagangan Internasional
1.     Harus Mengadakan pengawasan.
2.     Memperlancar arus barang dan dokumen sesuai tuntunan importir, eksportir dan perusahaan lainnya yang ada kaitan dengan perdagangan internasional.

·       Lembaga-lembaga yang terkait :
Pelaksana ekspor-impor di bagi menjadi 5 kelompok yaitu :
1.     Kelompok Identor
a)    Pemakai lansung
b)    Para Pedagang
c)     Para pengusaha
2.     Kelompok Importir
a)   Pengusaha impor
b)   Approved importir
c)   Importir umum
d)  Sole agent immportir
3.     Kelompok promosi
a)   Kantor perwakilan dari eksportir di negara importir.
b)   Kantor perwakilan kamar dagang dan industry yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
c)   Misi perdagangan dan pameran dagang internasional.
d)  Badan pengembangan ekspor nasional ( BPEN )
e)   Kantor bank devisa di dalam maupun luar negeri
f)    Atase perdagangan dan trade comisoner.
g)   Majalah dagang dan industri.
h)   Brosur dan leaflet.
4.     Kelompok Importir
a)   Produsen importir
b)   Confirming hause
c)   Pedagang ekspor
d)  Agen ekspor
e)   Wisma dagang
5.      Lembaga Terkait
a)   Bank
1)     Bank Devisa
2)    Bank komersial
b)   Badan usaha transportasi
1)     EMKL ( Ekspedisi Muatan Kapal Laut ) dan EMPU ( Eksepedisi Muatan Pesawat Udara )
2)    Freight Fordawing
c)   PPJK (Pengusaha Kepengurusan Jasa Kepabeanan )
1)   Maskapai Pelayanan Laut / Maskapai Udara.
2)   Asuransi
3)   Instansi Bea Cukai
4)   Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
5)   Kedutaan ( konsultan )
6)   Sueveyor ( Badan Pemeriksa )
7)   Cara Pembayaran Ekspor – Import

·       Cara Pembayaran Ekspor- Impor
1.    Advance Payment  adalah model pembayaran  paling aman bagi Exporter, dengan alasan, Exporter mendapatkan pembayaran terlebih dahulu.
     Beberapa alasan terjadinya advance payment :
1)   Kepercayaan eksportir bahwa barangnya kan di terima dari importir.
2)   Keyakinan bahwa di negara eksportir tidak melarang akan ekspor barang tersebut.
3)   Keyakinan bahwa pemerintah di negara importir tidak melarang akan ekspor barang tersebut.
4)   Bahwa importir mempunyai likuiditas yang cukup.
   Pembayaran dalam bentuk advance payment dengan cara :
a.     Ceque
b.     Bankers draft
c.     Email payment order
d.    Cable payment
e.     International money order.
2.   Payment Account
Open Account adalah sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang telah disepakati.

Sistem pembayaran ini dapat terjadi apabila :
1)     Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan importir
2)    Barang-barang dan dokumen akan langsung di kirim kepada pembeli
3)    Eksportir kelebihan dana
4)    Eksportir yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang transfer pembayaran.
5)    Eksportir mengirimkandokumen langsung kepada importir
Resiko-resiko yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ini antara lain :
1)   Eksportir tidak mendapat perlindungan apakah importir akan membayar.
2)   Dalam hal importir tidak membayar, eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya di pengadilan karena tidak ada bukti-bukti
3)   Penyelesaian perselisihan akan menimbulkan biaya bagi eksportir.

Alasan eksportir mengirim barang terlebih dahulu adalah :
1)     Importir memiliki nama baik
2)    Adanya kestabilan di negara importir
3)    Karena adanya asuransi kredit 
3.   Collection draf
Collection draft adalah di mana eksportir mempunyai pengawasan barang sampai draft/wesselnya dibayar. Sementara barang dikirim, dokumen kepemilikan masih menjadi milik eksportir dan baru dilepas setelah terjadi pembayaran.
·         Drawee (Importir)
·         Drawer (Eksportir)
·         Remitting Bank (Bank Di Negara Eksportir)
·         Collecting Bank (Bank Di Negara Importir)
Bank yang terlibat dalam proses penagihan ini tidak menjamin pembayaran. Mereka hanya bertindak sebagai penagih pembayaran.
Jenis Collection:
·         Clean Collection : penagihan hanya menggunakan draft saja, tanpa harus melengkapi
dokumen transaksi
·         Documentary Collection: menggunakan draft dan dokumen pengiriman lain spt faktur,
      dokumen asuransi, SKA.

Macam-Macam Documentary Colection : 
1)      D/P atau Documents against payment
Eksportir meminta remitting bank agar menyerahkan dokumen-dokumen kepada importir atau melalui banknya apabila dia sudah membayar, hal ini bisa dilakukan kalau kesepakatan pembayarannya adalah sight atau unjuk, dan biasanya dokumen yang dikirim adalah Sight drafts atau wesel unjuk dan shipping documents ( B/L, Invoice, Dll )
2)    CAD atau Cash Against Documents
Pada prinsipnya hampir sama dengan documents against payment, bedanya hanya terletak pada dokumen yang dikirim, yaitu hanya Shipping documents saja dan tidak ada drafts. Cara ini disebabkan karena, kalau dokumen yang dikirim ada financial documents (misalnya drafts) maka akan timbul bea meterai khususnya di suatu negara yang cukup mahal. Sehingga lebih memilih cara collection seperti ini.
3)    D/A atau Documents against acceptance
Eksportir meminta remitting bank agar menyerahkan dokumen kepada importir setelah importir melakukan akseptasi drafts (berjanji akan membayar pada saat jatuh tempo).
4)    Free of Payment
Eksportir meminta remitting bank untuk menyerahkan dokumen kepada importir tanpa pembayaran karena mungkin pembayaran sudah dilakukan sebelum barang dikirim, cara ini biasa disebut dengan Free of Payment.
Bagaimanapun, eksportir tetap menanggung risiko:
a.   Keadaan ekonomi dan politik negara importir.
b.   Importir mengulur waktu pembayaran.
c.   Importir tidak mengambil alih dokumen.
d.   Importir membatalkan transaksi.
e.   Pembayaran tidak dilakukan, walaupun wesel telah diterima.
f.    Demmurage (lewat waktu untuk membongkar muatan kapal).
g.   Ongkos pengapalan dan pengapalan kembali.
h.   Tidak tersedia foreign exchange (devisa) di negara tersebut.
i.    Izin impor jatuh tempo. 
4.   Consignment
Consignment adalah suatu keadaan di mana barang yang diterima importir hanya berupa titipan dari eksportir. Importir sebagai agen yang menjual kepada pihak ketiga. Eksportir tetap menjadi pemilik dan menanggung penuh risiko-risiko berikut:
a.   Modal terlalu lama tertimbun.
b.   Tidak ada kepastian menerima pembayaran.
c.   Jika importir tidak membayar, maka tidak ada bukti untuk menuntutnya di pengadilan.
5.   Letter of Credit
Letter of Creadit (L/C) adalah sebuah instrument yang di keluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan perusahaan penerima instrument tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan, berdasarkan kondisi/ persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrument tersebut.
Tujuan L/C :
a.   Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
b.   Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang di adakan.
c.   Memastikan adanya pembayaran asalkan persayaratan-persyratan L/C telah di penuhi.
d.   Merupakan instrument yang di dasarkan hanya atas dukumen-dokumen DAN bukan atas yang lain.

e.   Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar