Selasa, 20 Januari 2015

Shipping agent / carrier

Shipping agent / carrier adalah pihak yang "memiliki sarana dan prasarana" angkutan laut maupun udara. Kata "memiliki sarana dan prasarana" bukan berarti semua perusahaan shipping agent / carrier memiliki armadanya sendiri. Ada shipping agent / carrier yang memiliki armadanya sendiri seperti kapal dan pesawat. Namun banyak juga yang tidak memilikinya. Namun begitu, mereka yang tidak memiliki armada sendiri juga tetap dikatakan sebagai shipping agent. Karena mereka menawarkan jasa angkutannya.

shipping agent / carrier ini dalam kaitannya dengan proses export dan import, Yang kita butuhkan dari mereka adalah :
1.     Harga pengiriman via laut / udara (Ocean Freight / Air Freight).
2.    Schedule Pelayaran / Penerbangan (Shipping schedule / flight schedule).
3.    Space / tempat kosong di kapal atau pesawat sebagai tempat menaruh barang kita.
4.  D/O atau Delivery Order (untuk pengiriman menggunakan kontainer). Karena D/O inilah yang kita gunakan untuk mengambil kontainer kosong.

5.   B/L atau Bill of Lading yaitu konosemen yang digunakan sebagai bukti pengiriman barang bagi exportir / shipper / pengirim barnag dan sebagai bukti pengambilan barang bagi si buyer / consignee / penerima barang.

Freight Forwarder dan Peranannya

Freight Forwarder adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import. Freight Forwarder ini bisa dikatakan sebagai agent Shipping Agent / Carrier.

Mereka menawarkan jasa pengiriman 
penerimaan cargo baik untuk export maupun import, dengan menggunakan service udara atau laut dengan berbagai variasi harga dan service pelayanan. Artinya, servive pengiriman yang ditawarkan oleh Freight Forwarder itu jauh lebih bervariasi daripada Shipping Agent. 

STILAH-ISTILAH UMUM DI EMKL

ISTILAH-ISTILAH UMUM DI EMKL

Ø Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
Ø Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
Ø Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.

Arti EMKL, PPJK dan TRUCKING COMPANY

Arti EMKL, PPJK dan TRUCKING COMPANY

·       EMKL kependekan dari Ekspedisi Muatan Kapal Laut.
·       PPJK kependekan dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan.
·    Trucking Company adalah perusahaan yang memiliki armada angkutan darat seperti truck / mobil box.

Namun sebuah EMKL / PPJK pasti memiliki kerjasama dengan banyak trucking company, dulu sebuah EMKL belum tentu bisa mengurus kegiatan kepabeanan dipelabuhan atau bandara. Karena semua EMKL  tidak memiliki ijin PPJK, sekarang EMKL dan PPJK adalah identik, Karena sekarang EMKL memilik ijin PPJK.

Tugas EMKL / PPJK adalah mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan dipelabuhan, biasanya tugas mereka satu paket seperti berikut :
1.  Mengambil container kosong dari depo container lalu membawanya kegudang shipper / eksportir untuk dimuat barang / Stuffing. lalu mengangkatnya lagi ke Tempat Penumpukan peti Kemas di pelabuhan atau jika pengirimaanya tidak menggunakan container, maka mereka cukup mengantar truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol ( LCL ).
2.   Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di BC jika shipper tidak mengurusi  customs clearance sendiri.
3.    Mengurusi pembuatan COO jika Shipper tidak mengurusnya sendiri.

4.    Menginput data Ekspor menggunakan EDI system sendiri.

Yang terlibat dalam Ekspor - Impor

Yang terlibat dari proses Export diluar pemerintah si pengirim barang dan penerima barang secara garis besar ada 4. Yaitu :
1.     Shipper : Shipper / Exportir adalah seseorang / badan usaha yang mengirimkan barang dengan maksud menjual barang / mengembalikan barang yang telah di beli namun rusak dsb.
2.    Carrier : Carrier / bisa di sebut sebagai pihak yang menyediakan sarana pengangkutan baik itu angkutan laut seperti kapal atau angkutan udara dengan pesawatnya.
3.    PPJK/EMKL dan Trucking Company : EMKL / PPJKadalah pihak yang mengurusi proses customs clearance di pelabuhan dan trucking companyadalah perusahaan yang menyediakan angkutan darat seperti truck yang membawa barang dari gudang shipper menuju pelabuhan atau bandara.

4.    Buyer : Buyer atau biasa di sebuat sebagai pembeli yang membeli barang si shipper.

sama saja dengan proses export, namun urutannya di balik. yaitu : Shipper / pengirim barang adalah importir yang menjual barangnya, Carrier, EMKL / PPJK dan Trucking Company yang mengurusi Customs clearance di pelabuhan atau bandara dan mengantarnya ke gudang buyer / consignee. dan Buyer atau Consignee yaitu si penerima / pembeli barang yang ada di dalam negeri.

TEMPAT-TEMPAT PENIMBUNAN

TEMPAT-TEMPAT PENIMBUNAN

Ada 3 Tempat Penimbunan :
1.   Tempat Penimbunan Sementara/TPS (pasal 43).
Bangunan lapangan di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan/pengengeluarannya. TPS ini ada di di setiap kawasan pabeanan.
Di TPS terdapat :
1)     Gudang Penimbuanan.
2)     Lapangan Penimbunan.
3)    Tempat-tempat lain seijin Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Di TPS yang berada di areal pelabuhan batas maksimum adalah 30 hari sejak tanggal penimbunan. Di TPS yang berada di luar area pelabuhan batas maksimum adalah 60 hari sejak tanggal penimbunan. 
Tujuan dari pemberian batas maksimum adalah :
a.    Mencegah penimbunan yang berlarut-larut sehingga bisa menimbulkan kongesti.
b.    Penimbuanan hak-hak negara agar segera di lunasi.
Apabila penimbunan melewati batas waktu berubahstatus menjadi barang yang tidak di kusai yang artinya :
1)  Penimbuanan di pindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP) dan di pungut sewa gudang.
2) Barang tersebut terancam di lelang apabila dalm tempo 60 hari sejak di TPP belum diselesaikan.

Jenis – Jenis L/C

Jenis – Jenis L/C :

1.     Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut. Bagi importir L/C ini di rasakan kurang luwes/ longgar apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan menginginkan perubahan-perubahan/pembatalan.Bagi eksportir ada jaminan akan di terimanya pembayaran namun tetap akan tergantung kepada perjanjian dengan bank eksportir yang bersangkutan.
2.    Confirmed L/C adalah yang diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
3.    Red Clause L/C adalah Salah satu jenis L/C yang pada hakikatnya memberikan fasilitas terlebih dahulu kepada eksportir, eksportir menarik lebih dahulu sebelum pengapalan. Di sebut Red Clause karena pada hakikatnya klausa di tulis dengan tinta merah untuk menarik perhatian atas keunikan L/C ini. L/C ini berguna sekali bagi para perantara-perantara dan pedagang di daerah perdagangan yang memerlukan suatu fasilitas pre-financing (pembiayaan sebelum mengekspor), dimana pembeli tertentu bersedia memberikan izin-izin atau kelonggaran khusus dengan cara pembayaran demikian.

Macam-Macam Dokumen

Macam-Macam Dokumen
Pengertian Bill of lading
Salah satu dokumen yang negosiable dan berharga dalam handling/ negosiasi transaksi ekspor dan berkaitan dengan pengakutan barang dengan kapal laut  yang di sebut Ocean Bill Of Lading atau Marine Bill Of Lading.

PERATURAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN

PERATURAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN

A. Sistem Konsinyasi / Consignment Sale
Cara ini adalah yang paling umum, tetapi memiliki resiko akan kebusukan, penurunan harga , devaluasi uang dan sebaginya terhadap eksportir. dengan sistem ini eksportir kita tidak dapat berbuat banyak, karena segalanya ditentukan oleh importir. Dengan kata lain eksportir selalu dipihak yang lemah karena menjual komoditas tanpa menetahui lebih dahulu nilai produk yang akan diterima. Normsl komisi pada suatu " consignment Sale" adalah 5 - 10 persen ditambah 2 - 3 persen " Handling Charge. Pengenaan komisi bervariasi tergantung pada jumlah pekerjaan yang diminta oleh importir.

B.  Harga Tertentu / Fixed Price
Cara ini kurang umum, tetapi kadang-kadang mungkin juga dipakai meskipun dengan menggunakan L/C. Sistem Fixed Price ini akan lebih menguntungkan eksportir jika permintaan akan produk tersebut tinggi atau mempunyai perdagangan berskala luas.

C. Letter of Credit (L/C)
Cara pembayaran yang banyak dipakai adalah dengan L/C, karena memenuhi kepentingan keduabelah pihak. L/C merupakan surat yang dikeluarkan oleh bnak devisa atas permintaan nasabahnya (importir) yang ditujukan kepada penerima (eksportir) di luar negeri yang menjadi relasi importir tersebut. Dengan surat tersebut eksportir mempunyai hak untuk menarik wesel. Bank bersangkutan menjamin untuk menerima atau untuk menguangkan wesel yang ditarik asalkan memenuhi syarat-syarat yang ada didalam surat tersebut. 

PROSEDUR EKSPOR
Yang dimaksud dengan prosedur ekspor adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh eksportir semenjak menyiapkan barang dagangannya yang akan diekspor hingga barang tersebut dimuat diatas kapal (kondisi FOB).
Bila ekspornya dilakukan dengan L/C, prosedurnya antara lain :
· Eksportir mengadakan koresponden dengan importir di luar negeri sampai mendapatkan       kecocokan harga, mutu, delivery dan lain-lain.
·  Eksportir dan importir mengadakan kontrak jual beli.
·  Importir membuka L/C melalui bank korespondennya.
·  Bank koresponden meneruskan L/C kepada Bank Devisa di Indonesia yang ditunjuk oleh       eksportir.
· Bank Devisa meneruskan L/C ke eksportir.
·  Eksportir menyiapkan barang dagangannya yang dipesan oleh importir.
·  Eksportir mendaftarkan PEB di Bank Devisa yang dilengkapi dengan LKPE, SM dan atau         SPM dan dukumen lainnya bila dipersyaratkan.
·  Eksportir memesan ruangan kapal kepada Maskapai Pelayanan/Penerbangan.
·  Eksportir sendiri atau EMKL/EMKU mengfiat muatan barangnya di Bea dan Cukai.
·  Eksportir sendiri atau melalui jasa EMKL/EMKU mengirimkan barangnya ke kapal dan             mengurus keleng-kapan dokumen ekspornya.
·  Eksportir mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan           Perdagangan/Kantor Perdagangan untuk mendapatkan SKA (bila diperlukan).
·  Eksportir melakukan negosiasi wesel di Bank Devisa.
·  Bank Devisa mengirimkan dokumen ekspor kepada importir melalui bank korenponden. 

PENGAPALAN / PENGANGKUTAN

PENGAPALAN / PENGANGKUTAN

Tidak terdapat peraturan mengenai pengapalan dalam mata rantai ekspor yang ada hubungan secara langsung dengan eksportir. Namun hal ini menjadi penting bagi eksportir yang menjual dengan term C & F atau CIF.

Hal ini akan sangat penting terutama jika diperlukan alat angkut khusus, misalnya kontainer yang berventilasi atau yang memiliki pendingin. Untuk memperlancar pengurusan barang eksportir agar menggunakan jasa agen pengapalan dan ekspedisi.
Peraturan-peraturan untuk memperlancar arus perdagangan dimuat dalam INPRES No. 4 tahun 1985, termasuk perbaikan-perbaikan dibidang angkutan barang, dalam bentuk:
a.   Biaya pelabuhan
b.   Tarip angkutan antar cargo
c.   Prosedur penanganan cargo
d.   Agen perkapalan
e.   Operasi pelabuhan
Dalam rangka melayani ekspor komoditas, ada 4 pelabuhan utama yang menangani perdagangan internasional antara lain : Tanjung Priok, Tanjumg Perak, Ujung Pandang dan Belawan.
Badan Pelaksana Bursa Komoditi ( BAPEBTI) telah membentuk bagian khusus yang berhubungan dengan pengadaan ruang kapal. Kegiatan penyedia informasi muatan dan ruang kapal yang diselenggarakan oleh BAPEBTI meliputi bidang bidang angkutan laut dalam negeri ( antar pulau) dan angkutan laut luar negeri yaitu informasi yang dibutuhkan oleh pihak penyedia dan pemakai jasa angkutan laut.
Informasi yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa angkutan laut meliputi: nama pemesan ruang kapal, jenis dan jumlah komoditi, jadual pengapalan yang direncanakan, jenis kemasan barang, asal dan tujuan pengapalan. Sedangkan informasi yang dibutuhkan pihak pemakai jasa angkutan laut antara lain : nama perusahaan pelayaran, trayek dan jadual pelayaran, jenis/type/ ukuran dan kecepatan kapal, posisi kapal terakhir, ruang kapal yang tersedia dan tarip yang ditawarkan.

Disamping melakukan kegiatan tersebut diatas BAPEBTI menyediakan sarana untuk pelaksanaan transaksi muatan dan ruang kapal. Pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud dilakukan secara bebas. 

BEA CUKAI SERTA PERANANNYA


BEA DAN CUKAI SERTA PERANANNYA

A. Bea dan Cukai
Peraturan mengenai operasi Bea dan Cukai ditetapkan dalam instruksi Presiden No. 4 tahun 1985 mengenai kebijaksanaan untuk melancarkan kegiatan ekonomi. Penerapan prosedur Bea dan Cukai dalam bidang ekspor dan impor termuat dalam surat keputusan Menteri Keuangan.

DOKUMEN EKSPOR

DOKUMEN EKSPOR
Dokumen yang diperlukan untuk ekspor ditentukan oleh permintaan pembeli seperti yang disebut pada acara pembayaran yang dipilih (L/C atau lainnya). Eksportir harus berhati-hati dalam memenuhi secara tepat persyaratan dokumen yang diminta didalam L/C dan mengusahakan penyerahannya dengan segera, agar tidak terjadi kelambatan dalam pembayaran.

EKSPORT – IMPORT


EKSPORT – IMPORT

A. Sumber Hukum Ekspor
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor : 182/MPP/Kep/4/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor.
a.   Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean;
b.   Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor;
c.   Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.   Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
e.   Barang Yang Diatur Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar;
f.    Barang Yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;
g.   Barang Yang Dilarang Ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor;
h.   Barang Yang Bebas Ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pengertian butir e, f dan g.