DOKUMEN
EKSPOR
Dokumen
yang diperlukan untuk ekspor ditentukan oleh permintaan pembeli seperti yang
disebut pada acara pembayaran yang dipilih (L/C atau lainnya). Eksportir harus
berhati-hati dalam memenuhi secara tepat persyaratan dokumen yang diminta
didalam L/C dan mengusahakan penyerahannya dengan segera, agar tidak terjadi
kelambatan dalam pembayaran.
Dokumen yang biasanya
diperlukan adalah :
a. Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB)
b. Bill of Lading ( B/L,
Airway Bill / AWB atau dokumen transpor lainnya seperti postel receipt, cargo
receipt ).
c. Invoice
d. Packing List
e. Surat Keterangan Asal
(SKA)
Dalam hal tertentu
juga diperlukan :
·
Asuransi
(jika diminta oleh pembeli)
·
Nomor
pokok wajib pajak (NPWP)
·
Surat
Pernyataan Mutu (SPM) atau sertifikat Mutu (SM)
·
LKP
ekspor (Laporan Kebenaran Pemeriksaan), untuk produk yang mendapat fasilitas
Bapeksta atau yang dikenakan PE/ Pajak Ekspor atau PET/ Pajak Ekspor Tambahan.
A. Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB)
PEB merupakan dokumen
utama yang harus diisi dengan benar oleh memperoleh persetujuan Bea dan Cukai.
Dengan dasar SK. Menteri Keuangan No: 1012/KMK.00/1991 tahun 1991 tentang
Pemberitahuan Ekspor Barang.
PEB merupakan
satu-satunya dokumen yang diserahkan kepada Bea dan Cukai, dan berguna untuk:
a. Customs clearance di
negara/ pelabuhan asal barang
b. Dokumen utama untuk
keperluan statistik perdagangan
c. Penetapan pajak
ekspor
Dokumen PEB yang
lengkap terdiri dari 10 lembar dengan perincian 3 lembar ekstra copy dan lainnya
7 lembar untuk keperluan :
a. Bank Ekspor (dokumen
asli)
b. Bank Indonesia
c. Biro Statistik (BPS)
d. Kantor Wilayah
Departemen Perdagangan
e. Departemen keuangan
f. Bea dan Cukai
g. Copy untuk eksportir
B. Copy Ekstra
Bagi
eksportir yang terkena Pajak Ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET)
diperlukan lembar yang kesembilan untuk Direktorat Jenderal Moneter.
Sesudah
PEB di Fiat muat oleh pejabat be cukai, komoditi ekspor dimasukkan ke dalam
kapal, maka dari pihak pelayaran akan menerbitkan Bill of Lading (B/L). Sebelum
B/L diterbitkan, bila terjadi kehilangan, kerusakan, atau hal-hal lainnya
terhadap komoditi ekspor tersebut, maka pihak pelayaran tidak dapat dituntut
tanggungjawabnya.
Sementara itu Pasal 23 a UCP 500
menetapkan Bill of Lading adalah dokumen yang secara nyata menunjukkan nama
pengangkut ditandatangani oleh pengangkut/agen yang ditunjuk atas nama
pengangkut, menunjukkan bahwa barang sudah dimuat di atas kapal dengan tanggal
penerbitan. Bill of Lading menunjukkan pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar yang
ditentukan dalam Letter of Credit dan berisikan kondisi pengangkutan.
Dengan demikian dapat
disimpulkan, Selembar B/L umumnya terdapat 3 (tiga) unsur pokok yaitu:
1) Tanda terima barang.
2) Kontrak pengangkutan.
3) Pernyataan
kepemilikan barang.
Dilihat dari kegunaannya,
kita mengenal jenis B/L sebagai berikut :
a.
Negotiable
B/L atau Original B/L,
Merupakan
B/L yang dapat dipergunakan sebagai dokumen berharga untuk pencairan L/C atau
dapat diperjual-belikan. Jenis B/L ini biasanya terdiri dari satu set (Full
Set) yakni Original 1,2,3. Hukum yang berlaku di sini adalah apabila salah satu
lembar original tersebut sudah dipergunakan, maka lembar lainnya tidak berlaku
(One for all, All for One).
Lawan
dari Negotiable B/L adalah Non
Negotiable B/L, yaitu copy B/L yang tidak dapat dipakai untuk pencairan L/C.
b. On Board B/L &
Receipt B/L
On Board
artinya barang sudah diterima di atas kapal yang mengangkut barang tersebut
yang pada prinsipnya tanggal B/L sama dengan tanggal On Board. Permintaan dalam
L/C umumnya adalah On Board B/L.
c. Receipt B/L adalah
B/L yang diterbitkan oleh pengangkut sebagai tanda terima barang, namun belum
diterima diatas dek kapal. Bank dapat menolak B/L semacam ini untuk pencairan
L/C (menganggapnya sebagai penyimpangan/descrepencies).
d. Clean anad foul Bill
of Lading.
Hampir
semua persyaratan L/C meminta Clean B/L yang artinya di dalam B/L tidak
terdapat catatan yang menyebutkan kekurang sempurnaan packing termasuk cargonya
sendiri, misalnya drum bocor (Breakage of drum), Steelband berkarat (Rusted steelbend),
packing yang jelek (Poor packing), kekurangan barang (Shortage of quantity) dan
lain-lain.
Singkatnya
Clean B/L adalah B/L yang tanpa catatan-catatan tambahan. Lawan dari Clean B/L
adalah Foul B/L, artinya B/L tersebut cacat dengan catatan tambahan yang
menjelaskan tentang keadaan packing yang kurang sempurna dan lain sebagainya.
e. Long Form and Short
Form B/L.
Umumnya
pada B/L (halaman belakang) tercantum syarat-syarat B/L yang mencakup syarat
pengangkutan yang ditetapkan sepihak oleh pelayaran. Dengan demikian bila
terjadi selisih pendapat antara pengirim dengan pengangkut barang atau
perusahaan pelayaran, syarat-syarat pengangkutan inilah yang kan dijadikan
sumber acuan. B/L semacam ini disebut Long Form B/L. Dalam hal ini jika terjadi
selisih pendapat antara pengirim dengan pengangkutan disebut dengan Short Form
B/L. Dalam hal ini jika terjadi selisih pendapat maka hukum negara di mana
perusahaan pelayaran berdomisili itulah yang akan dipakai sebagai sumber acuan.
f. Combined Transport
B/L Multimodal B/L dan Single Modal B/L.
Adalah
jenis B/L yang mempergunakan lebih dari semacam transportasi dengan B/L yang
sama, artinya setelah sampai di pelabuhan tujuan akan diteruskan dengan
mempergunakan 2 atau lebih jenis alat
angkut yang berbeda (laut, darat, udara). Kebalikan dari Multi Modal adalah
Single Modal.
g. Express B/L
Untuk
menghindari Stale B/L maka dipergunakan Express B/L yakni B/L yang dikirim
melalui Fax, untuk itu B/L asli tidak perlu diserahkan. Dengan Faxed B/L
tersebut maka barang tersebut dikeluarkan dari pelabuhan tanpa perlu
menggunakan B/L asli. Ada juga cara lain yaitu dengan mempergunakn jaminan bank
yang menjamin paling lama 3 bulan kemudian B/L asli akan diserahkan.
h. Stale B/L
Untuk
jarak yang dekat seperti Jakarta-Singapura kapal akan tiba di pelabuhan tujuan
dalam waktu 1x24 jam sehingga ada kemungkinan kapal sudah tiba, Namun B/L
terlambat 1 atau 2 hari. Sehingga B/L tersebut menjadi basi/Stale, inilah yang
disebut sebagai Stale B/L.
i. Switch B/L
Dalam hal
Back to Back L/C, karena perdagangan perantara/trader tidak ingin pembeli
mengetahui alamat penjual, maka B/L yang pertama yang tercantum nama Shipper
yang sebenarnya diganti nama Trader, pada B/L kedua ini tidak tampak lagi
shipper yang sebenarnya jenis B/L ini dikenal dengan switch B/L (B/L yang
diganti). B/L yang pertama diterbitkan itu disebut Master B/L.
j. Third Party B/L
Ini
adalah jenis B/L dimana nama shiper lain yang tercantum dalam L/C, artinya
eksportir pertama tidak sanggup mengirimkan barang, sehingga pihak lain yang
mengapalkannya.
k. Ocean B/L dan House
B/L
Disamping
maskapai pelayaran, Forwarding Company juga dapat menerbitkan B/L. B/L yang
diterbitkan oleh maskapai pelayaran disebut sebagai Ocean B/L sedangkan yang
diterbitkan oleh Forwarding Company disebut dengan House B/L.
l. Chartered B/L
Selain
maskapai pelayaran dan Forwarding Company maka ada juga B/L yang diterbitkan
oleh pihak yang mencarter kapal, jenis B/L ini dikenal sebagai Chartered B/L.
C. Surat
Keterangan Asal (SKA) atau Certificate Of Origin / COO
Surat
keterangan ini menyatakan negara asal dari produk yang diekspor dan biasanya
diminta dalam syarat-syarat kontrak dan atau L/C. Ada beberapa ketentuan yang
mengatur SKA untuk komoditi ekspor Indonesia. Surat keputusan ini disertai
keputusan sebagai pelaksanaan dari ketentuan mengenai pengeluaran SKA untuk
komoditi ekspor Indonesia. SKA ini dikeluarkan oleh Pusat Karantina Pertanian
untuk keperluan mengekspor komoditas Pertanian ke manca negara atau Kantor
Wilayah Departemen Perdagangan dan Kantor Departemen Perdagangan.
iNFO dari saudara Fahmi sangat bermanfaat tentunya bagi saya sebagai salah satu marketing di jasa forwading.Yang belakangan ini ada beberapa permintaan dari customer kami untuk meminta bantuan dalam pengurusan document import. Dimana merek terkendala dalam perizinan dan documen yang di butuhkan untuk sampai consigne ( yang kebetulan tidak atau belum memiliki ijin atas barang yang masuk. Mohon kirannya Bapak fahmi untuk bisa mengirimkan info yang bisa membantu saya kedepannnya, bilamana ada customer saya nantinya kirim saja info penting baik eksport dan import ke email saya :
BalasHapusyasserarafacia@gmail.com saya saat ini marketing frelance untuk perusahaan RHENUS LOGISTICS Singapore, segabai Refresentative di Batam (kepulauan Riau)
Terima kasih,
Rgds,
Yasser Arafat,SE
tolong jelaskan perbedaan free hand dan nominasi dong, thank u
BalasHapustolong jelaskan perbedaan free hand dan nominasi dong, thank u
BalasHapusBantu jawab ya gan...
HapusFree hand itu shipment dengan term of Paymentnya CIF atau CNF, kita bisa menentukan pelayarannya sendiri
sedangkan kalau Nominasi itu Term of paymentnmya FOB, pelayarannya sudah di tunjuk oleh buyer, info lebih lengkap bisa email : donnie1405@gmail.com
ULTRA SAMUDERA ASIA
BalasHapusDomestic & International Freight Forwarder
Dear Import Dept / Purchasing Dept
Perkenankan Kami dari PT. ULTRA SAMUDERA ASIA yang bergerak dibidang Sewa Undername Import dan Freight Forwarders, Air & Sea Cargo Service/Jasa Customs Clearance Barang Import bermaksud ingin menawarkan kerjasama dalam hal proses pengiriman barang import dengan menggunakan undername perusahaan kami serta proses kepabeanan barang import baik yang masuk melalui Port atau pun Bandara.
CUSTOMS CLEARANCE
Kami siap membantu serta bekerjasama dengan pihak manapun dalam hal atau bidang,spesialis Customs Clearance,Import Borongan (All In) Resmi,Under Name,Door To Door, Domestik Dan Keagenan Lainnya
Project kerjasama unggulan kami sebagai berikut :
· General Customs Clearance
· All-in Customs Clearance
Including : Pajak Import, Biaya D.O, Sewa Gudang & other charges
· Importasi dengan system Door to door Regional Asia, Eropa dan Amerika
· Air& Sea Freight (LCL & FCL)
· Bonded Warehousing
· Door to door service
· Under Name
· Import Sea Freight & AirFreight Service
· Export Sea Freight & AirFreight Service
· Import Consulidation
· Custom Clearance Import ( ALLIn )
· Second of Machine Import
Perusahaan kami salah satu perusahaan yang melayani dan memiliki beberapa kouta import seperti :
· PI Besi atau Baja,Baja Paduan,dan Produk Turunannya
· Mesin Bekas / Barang bekas
· Garment
· Textile
Operasional Perusahaan Kami Meliputi
- Pelabuhan Tanjung Priok & Soekarno Hatta II Air Port ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )
Demikianlah perkenalan dari kami, besar harapan kami menjadi mitra atau rekanan baru di perusahaan bapak / ibu. Atas kesempatan, kepercayaan dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
B-Regards,
Mr. Muhajir
PT. ULTRA SAMUDERA ASIA
GD. Pembina Graha blok, 2 Lt. 2 Room 226
Jl. D.I.Panjaitan No.45 jakarta timur 13350
Telp : +621 8591 7733
Fax : +621 2101 1432
Mobile : 0812 6585 8034 (WA)
Email : muhajir.importusa@gmail.com
Klo dokumen untuk export apa saja Yach hehehe
BalasHapusBisa saya bantu gan, WA ke 082297291675
Hapusthanks
Bisa kirim kopra ke tuticon india ?
BalasHapusKlo bisa minta kontak person atau wa nya ya,
Ekspor herbal bisa gk ke Belanda ?
BalasHapusBisa aja gan, dilihat HS code nya dulu
BalasHapusinfo selanjutnya bisa WA ke 082297291675
Mohon izin ya Bung fahmi,
BalasHapusPerkenalkan saya Donnie, 12tahun bekerja di bagian ekspor, bukan forwarding
Buat Agan-agan yang ingin di bantu untuk dokumen kelengkapan ekspor baik dengan LC maupun Non LC, bisa WA ke 082297291675
thanks
Jika membutuhkan jasa pengiriman barang export - import , Customs - Clearance Doot to Door, Borongan atau Sewa Undername.
BalasHapusBisa hubungin saya
PT. GLOBAL INDOTRANS ASIA
Hp/wa: 082236064434
Email : rudiimport3@gmail.com
Saya membutuhkan jasa Eksport untuk produk kayu.
BalasHapusApakah ada yang bisa membantu.
Silahkan wa saya di nomor 081211358682
boleh dijelasin Laporan Pemeriksaan Kebenaran (LPK) dan Laporan Pemeriksaan Sementara (LPS) itu apa?
BalasHapusPt. MEC cab jakrta memerlukan kjasa pengiriman besi sheet pile ke subic port philipina. 50.000 ton dalam 10 bulan.
BalasHapusEstimasi 5000 ton perbulan sesuai dgn garansi suplay dri supliyer yg telah berkontrak.
Berapa biaya all in
Jika membutuhkan jasa pengiriman barang Export/Import (Via Udara/Laut), Custom Clearance, Domestic, dan Borongan.
BalasHapusBisa hubungi saya di;
Davis
PT. Kemasindo Cepat Nusantara
Email : davisexim@gmail.com
WA : 085932483688